DENPASAR- Perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mencapai garis akhir. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding.
Dengan demikian, perkara yang sempat menghebobhkan jagat Bali itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski sudah inkrah, jaksa tidak akan mengembalikan semua barang bukti (BB) yang sudah disita. Salah satunya aset berupa rumah di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung.
“Jika hakim memerintahkan aset dikembalikan pada terdakwa, pasti akan kami kembalikan. Tapi, kami akan telaah dan kemungkinan kami sita lagi kalau ada kaitan dengan kasus lain,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Jumat (13/5).
Yang dimaksud kasus lain adalah perkara dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, putra sulung Puspaka. Radhea sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali beberapa waktu lalu.
“Jaksa penyidik akan menjadikan putusan hakim sebagai informasi baru dalam melanjutkan penyidikan tersangka DGR (Dewa Gede Radhea),” tukas Luga.
Saat ini sudah 20 lebih saksi yang diperiksa. Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah hingga berkas dinyatakan lengkap. Saat menyidik perkara Puspaka, jaksa memeriksa 38 saksi umum. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil ulang Radhea untuk dimintai keterangan.
Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko sebagai anggota kuasa hukum Puspaka mengatakan belum bisa berkomentar banyak. “Kami belum menerima salinan putusan hakim secara resmi,” ucapnya singkat.
Radhea terbelit dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.
Uang itu dipakai Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya.
Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka. (san)