33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 15:18 PM WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Pramugari Garuda Segera Diadili

DENPASAR – Pasca menjalani pelimpahan tahap II dari pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu,

oknum pramugari maskapai Garuda Indonesia, Michelle Merilouisa S bersama pasangannya, Fuad Hasyim bakal menjalani sidang perdananya di PN Denpasar dua pekan mendatang. 

Keduanya bakal diseret ke kursi pesakitan PN Denpasar, setelah terjerat tindak pidana narkotika jenis kokain, sabu-sabu serta psikotropika jenis dumolid.

“Untuk jadwal sidangnya, kalau tidak salah hari Senin tanggal 25 Juni 2018,” ujar jaksa Made Lovi Pusnawan kemarin.

Ditambahkan, Michelle Merilouisa S dan pasangannya, Fuad Hasyim akan disidangkan dalam berkas terpisah. “Keduanya displit. Jadi berkas dan sidangnya terpisah,” imbuhnya.

Michelle Merilouisa S dan Fuad Hasyim, disangkakan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

“Di berkas tersangka Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan.

Diketahui, Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim.

Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. 

Awalnya kepolisian memperoleh informasi bahwa di areal tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, tim opsnal Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. 

Kala itu, Fuad Hasyim mengendarai motor sambil memegang satu kotak wafer Astor. Ia kemudian berhenti dan bertemu dengan seseorang berinisial DSB.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, tim opsnal Polsek Kuta yang sudah berada di sekitar lokasi langsung menghampiri keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kokain berbungkus klip plastik di dalam kotak wafer Astor.

Dari hasil interogasi DSB mengaku sudah empat kali membeli barang terlarang itu dari Fuad Hasyim.

Sedangkan Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle.

Fuad Hasyim sendiri menyatakan memperoleh paket kokain tersebut dari seorang laki-laki bernama Benny alias BNY. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mulai memburu BNY.

Berbekal ciri-ciri yang diperoleh, tim opsnal Polsek Kuta kemudian berpura-pura memesan beberapa paket kokain dan berjanji akan bertemu dengan BNY di Jalan Saraswati Seminyak, Kuta, Minggu 25 Februari 2018.

Tim opsnal Polsek Kuta yang sudah menyebar di lokasi melihat tersangka BNY mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu.

Saat berhenti di parkiran SMAN 1 Kuta, kepolisian lalu menghampiri BNY dan melakukan penangkapan.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, BNY akhirnya digiring ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari BNY, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti empat plastik bening, empat paket kokain, uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan robekan plaster hitam.

Tersangka BNY mengakui uang sebesar Rp 20 juta itu dipakai untuk modal membeli kokain yang kemudian akan dijual kembali.

DENPASAR – Pasca menjalani pelimpahan tahap II dari pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu,

oknum pramugari maskapai Garuda Indonesia, Michelle Merilouisa S bersama pasangannya, Fuad Hasyim bakal menjalani sidang perdananya di PN Denpasar dua pekan mendatang. 

Keduanya bakal diseret ke kursi pesakitan PN Denpasar, setelah terjerat tindak pidana narkotika jenis kokain, sabu-sabu serta psikotropika jenis dumolid.

“Untuk jadwal sidangnya, kalau tidak salah hari Senin tanggal 25 Juni 2018,” ujar jaksa Made Lovi Pusnawan kemarin.

Ditambahkan, Michelle Merilouisa S dan pasangannya, Fuad Hasyim akan disidangkan dalam berkas terpisah. “Keduanya displit. Jadi berkas dan sidangnya terpisah,” imbuhnya.

Michelle Merilouisa S dan Fuad Hasyim, disangkakan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

“Di berkas tersangka Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan.

Diketahui, Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim.

Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. 

Awalnya kepolisian memperoleh informasi bahwa di areal tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, tim opsnal Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. 

Kala itu, Fuad Hasyim mengendarai motor sambil memegang satu kotak wafer Astor. Ia kemudian berhenti dan bertemu dengan seseorang berinisial DSB.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, tim opsnal Polsek Kuta yang sudah berada di sekitar lokasi langsung menghampiri keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kokain berbungkus klip plastik di dalam kotak wafer Astor.

Dari hasil interogasi DSB mengaku sudah empat kali membeli barang terlarang itu dari Fuad Hasyim.

Sedangkan Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle.

Fuad Hasyim sendiri menyatakan memperoleh paket kokain tersebut dari seorang laki-laki bernama Benny alias BNY. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mulai memburu BNY.

Berbekal ciri-ciri yang diperoleh, tim opsnal Polsek Kuta kemudian berpura-pura memesan beberapa paket kokain dan berjanji akan bertemu dengan BNY di Jalan Saraswati Seminyak, Kuta, Minggu 25 Februari 2018.

Tim opsnal Polsek Kuta yang sudah menyebar di lokasi melihat tersangka BNY mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu.

Saat berhenti di parkiran SMAN 1 Kuta, kepolisian lalu menghampiri BNY dan melakukan penangkapan.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, BNY akhirnya digiring ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari BNY, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti empat plastik bening, empat paket kokain, uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan robekan plaster hitam.

Tersangka BNY mengakui uang sebesar Rp 20 juta itu dipakai untuk modal membeli kokain yang kemudian akan dijual kembali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/