32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:21 PM WIB

TNI AL Gerebek Gudang Penampungan Baby Lobster Bernilai Miliaran

DENPASAR-Aksi penyelundupan ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri kembali digagalkan tim gabungan dari Pangkalan TNI AL Denpasar dan Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar.

Selain mengamankan ribuan baby lobster senilai Rp 1,2 miliar lebih, petugas juga mengamankan satu terduga pelaku penyelundupan berinisial DW, 37, asal Sumberkima, Gerogak, Buleleng.

Komandan Pangkalan TNI AL Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, S.E, menjelaskan, penangkapan

satu terduga pelaku penyelundup baby lobster berserta barang bukti, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Saat itu, masyarakat di Sumberkima, Singaraja, menginformasikan telah dilakukan packing barang mencurigakan yang diduga baby lobster ke luar negeri yang dilakukan oleh orang tak dikenal. 

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Karantina selanjutnya dibentuk Tim Gabungan.

“Pada pukul 13.25 Wita, Tim Gabungan menerima informasi bahwa bibit lobster tersebut diangkut bersama ikan hias

menggunakan mobil pick up Grand Max warna putih dengan No. Polisi DK 9785 UV untuk dibawa ke gudang penampungan,” kata Kolonel Oka Tapayasa.

Setelah  melaksanakan briefing dan menyiapkan perlengkapan lainnya, Tim Gabungan bergerak ke daerah sasaran.

Kemudian, sekitar pukul 16:00 Wita Tim Gabungan tiba di daerah sasaran dan selanjutnya melaksanakan pengamatan gudang-gudang ikan di Jalan Pemogan Gang Padi,  Denpasar Selatan.

Setelah menunggu lebih dari dua jam,  pada pukul 20.50 Wita Mobil Grandmax warna putih jenis Pick Up Nopol DK 9785 UV melintas di Jalan Raya Pemogan.

Tim Gabungan segera mengikuti mobil pick up tersebut dan dari hasil pengamatan mobil yang dikemudikan oleh dua orang masuk ke dalam Gang Padi Pemogan dan berhenti di  sebuah rumah kos disekitar Gudang Ikan.

“Malamnya sekitar pukul 21.00 Wita dua  orang pengemudi  keluar dari rumah kos  dan pergi menggunakan mobil Grand Max warna putih.

Sesaat setelah mobil berjalan, Tim Gabungan segera melaksanakan penyergapan dan penggeledahan mobil beserta pengemudinya,” tambahnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bawaan berjumlah sembilan box yang berisi bibit lobster dengan jumlah 10.120 ekor.

Bibit tersebut disimpan dalam kantong plastik ikan hias dan menurut keterangan petugas Dinas Karantina Kelas I Denpasar bibit lobster tersebut adalah jenis mutiara dan pasir yang mempunyai harga jual tinggi di pasaran Luar Negeri.

“Kalau ditaksir dengan harga baby lobster seharga Rp 120.000 per ekor, maka nilai yang tangkapan mencapai Rp 1,2 miliar lebih,”jelasnya

Sayang,pada saat Tim Gabungan sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu pelaku berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat keamanan. 

Setelah yakin bahwa barang tersebut adalah bibit baby lobster, Tim Gabungan segera mengamankan salah satu pelaku berinisal

DW dan barang bukti lainnya berupa sembilan box berisi baby lobsters dan ikan hias untuk dibawa ke kantor Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar. 

Untuk menghindari matinya bibit, 10.120 ekor dan segera dilepasliarkan di Dermaga P. Serangan hari itu juga agar supaya kelestarian bibit lobster tersebut tetap terjaga.

DENPASAR-Aksi penyelundupan ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri kembali digagalkan tim gabungan dari Pangkalan TNI AL Denpasar dan Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar.

Selain mengamankan ribuan baby lobster senilai Rp 1,2 miliar lebih, petugas juga mengamankan satu terduga pelaku penyelundupan berinisial DW, 37, asal Sumberkima, Gerogak, Buleleng.

Komandan Pangkalan TNI AL Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, S.E, menjelaskan, penangkapan

satu terduga pelaku penyelundup baby lobster berserta barang bukti, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Saat itu, masyarakat di Sumberkima, Singaraja, menginformasikan telah dilakukan packing barang mencurigakan yang diduga baby lobster ke luar negeri yang dilakukan oleh orang tak dikenal. 

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Karantina selanjutnya dibentuk Tim Gabungan.

“Pada pukul 13.25 Wita, Tim Gabungan menerima informasi bahwa bibit lobster tersebut diangkut bersama ikan hias

menggunakan mobil pick up Grand Max warna putih dengan No. Polisi DK 9785 UV untuk dibawa ke gudang penampungan,” kata Kolonel Oka Tapayasa.

Setelah  melaksanakan briefing dan menyiapkan perlengkapan lainnya, Tim Gabungan bergerak ke daerah sasaran.

Kemudian, sekitar pukul 16:00 Wita Tim Gabungan tiba di daerah sasaran dan selanjutnya melaksanakan pengamatan gudang-gudang ikan di Jalan Pemogan Gang Padi,  Denpasar Selatan.

Setelah menunggu lebih dari dua jam,  pada pukul 20.50 Wita Mobil Grandmax warna putih jenis Pick Up Nopol DK 9785 UV melintas di Jalan Raya Pemogan.

Tim Gabungan segera mengikuti mobil pick up tersebut dan dari hasil pengamatan mobil yang dikemudikan oleh dua orang masuk ke dalam Gang Padi Pemogan dan berhenti di  sebuah rumah kos disekitar Gudang Ikan.

“Malamnya sekitar pukul 21.00 Wita dua  orang pengemudi  keluar dari rumah kos  dan pergi menggunakan mobil Grand Max warna putih.

Sesaat setelah mobil berjalan, Tim Gabungan segera melaksanakan penyergapan dan penggeledahan mobil beserta pengemudinya,” tambahnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bawaan berjumlah sembilan box yang berisi bibit lobster dengan jumlah 10.120 ekor.

Bibit tersebut disimpan dalam kantong plastik ikan hias dan menurut keterangan petugas Dinas Karantina Kelas I Denpasar bibit lobster tersebut adalah jenis mutiara dan pasir yang mempunyai harga jual tinggi di pasaran Luar Negeri.

“Kalau ditaksir dengan harga baby lobster seharga Rp 120.000 per ekor, maka nilai yang tangkapan mencapai Rp 1,2 miliar lebih,”jelasnya

Sayang,pada saat Tim Gabungan sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu pelaku berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat keamanan. 

Setelah yakin bahwa barang tersebut adalah bibit baby lobster, Tim Gabungan segera mengamankan salah satu pelaku berinisal

DW dan barang bukti lainnya berupa sembilan box berisi baby lobsters dan ikan hias untuk dibawa ke kantor Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar. 

Untuk menghindari matinya bibit, 10.120 ekor dan segera dilepasliarkan di Dermaga P. Serangan hari itu juga agar supaya kelestarian bibit lobster tersebut tetap terjaga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/