DENAPSAR – Sudah mendapat pekerjaan lumayan menjadi sopir truk material, Ketut Sosiawan malah nakal.
Pria 42 tahun itu banting setir menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil, kini Sosiawan harus menua di penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ketut Sosiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” ujar hakim Ketua I Gde Ginarsa di PN Denpasar, kemarin (12/6).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan yang diajukan JPU Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merliany Dewie.
JPU menuntut Sosiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah tuntutan hukuman denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Sosiawan telah terbukti sah dan meyakinkan
bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” imbuh hakim.
Mendengar putusan hakim, terdakwa hanya bisa merapati nasibnya. “Kami menerima (vonis), Yang Mulia,” ucap pengacara terdakwa.
Ditangkapnya terdakwa bermula pada hari Minggu, 18 Nopember 2018 sekitar pukul 21.00. Terdakwa ditelepon oleh Andi untuk mengambil tempelan narkotik di Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Untuk menemukan lokasi tempelan itu, terdakwa dipandu oleh Andi. Setelah berhasil menemukan dan mengambil, terdakwa pulang ke kosnya di Padang Luwih, Dalung.
Sesampai di kos, terdakwa membuka bungkus rokok (tempelan). Isinya 7 paket plastik klip sabu-sabu dan 3 plastik klip masing-masing berisi 5 butir ekstasi. Lalu terdakwa mengkonsumsi sebutir ekstasi itu.
Keesokan harinya, ia kembali ditelepon oleh Andi, diperintah bertemu seseorang untuk menyerahkan paket sabu dan ekstasi itu di seputaran Sidakarya.
Terdakwa pun berangkat ke Sidakarya membawa narkotik itu, dan mendapat panduan dari Andi.
Saat masuk ke Gang Dewata dan belum sempat masuk ke areal rumah kos di sana, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung.
Berdasar berita acara penimbangan barang bukti, dari 7 paket sabu-sabu beratnya 1,85 gram. Sedangkan tiga paket berisi 14 butir ekstasi beratnya 4,06 gram.