27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:11 AM WIB

Kasus Penganiayaan di Pemecutan, Denpasar Barat

Pelaku Sempat Pesta Miras lalu Pukul Korban dengan Balok di Rahang & Kepala

DENPASAR-Seorang pria bernama I Wayan Sudarma alias Momo ditangkap Polsek Denpasar Barat. Pria kelahiran Denpasar, 21 Januari 1973 itu ditangkap polisi karena memukul seorang pengendara motor bernama I Putu Pasek Pujawan, 29, menggunakan balok.

 

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk usai pesta miras bersama rekan-rekannya.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jumat lalu (10/6/2022) sekitar pukul 21.00 WITA di depan gang VI, Jalan Gunung Kerinci, Banjar Glogor, kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. “Awalnya sekitar pukul 17.00 WITA, korban minum arak bersama dua temannya di pos kamling,” kata Kapolsek, Senin (13/6/2022).

 

Sekitar pukul 20.30 WITA, kata Kapolsek, pelaku pulang ke rumahnya karena sudah dalam keadaan mabuk. Dia pulang dengan berjalan kaki. Usai mandi di rumahnya, pelaku baru ingat ternyata sepeda motornya tertinggal di pos kamling. Dia lalu kembali ke pos kamling tempat dia dan dua rekannya minum arak. Di pos kamling itu, pelaku melihat korban duduk di atas sepeda motornya.

 

“Menurut pelaku, saat itu korban berpaling muka saat melihat pelaku. Maka pelaku merasa tersinggung dan emosi, sehingga timbul niat untuk memukul korban. Pelaku lalu mengambil sepeda motornya lalu pulang,” tambahnya.

 

Setiba di rumah, pelaku tidak tenang. Dia lalu mengambil balok kayu pohon kelapa di depan pintu rumah lalu berjalan kaki ke TKP. Sekitar lima menit kemudian, korban terlihat melaju dari arah barat Jalan Gunung Kerinci mengendari sepeda motor. Dan saat korban masuk gang VI, pelaku langsung menghantam wajah korban menggunakan balok kayu. Hantaman balok itu mengenai rahang kanan sehingga korban jatuh bersama sepeda motornya.

 

Pelaku semakin kalap. Dia terus menghajar korban pada punggung dan kepala bagian belakang. Saking kerasnya, balok kayu yang dipakainya patah. Dengan tenaga yang tersisa, korban bangun dan lari meninggalkan sepeda motornya. Dia lalu melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

 

Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 04.00 wita, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku I Wayan Sudarma alias Momo di rumahnya Jalan Gunung Kerinci No. 20, Br. Glogor, Kel.Pemecutan Denpasar Barat. “Motifnya pelaku melakukan penganiayaan  terhadap korban karena salah paham. Pelaku merasa tersinggung karena menurut pelaku, korban berpaling muka darinya. Saat itu pelaku dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Seorang pria bernama I Wayan Sudarma alias Momo ditangkap Polsek Denpasar Barat. Pria kelahiran Denpasar, 21 Januari 1973 itu ditangkap polisi karena memukul seorang pengendara motor bernama I Putu Pasek Pujawan, 29, menggunakan balok.

 

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk usai pesta miras bersama rekan-rekannya.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jumat lalu (10/6/2022) sekitar pukul 21.00 WITA di depan gang VI, Jalan Gunung Kerinci, Banjar Glogor, kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. “Awalnya sekitar pukul 17.00 WITA, korban minum arak bersama dua temannya di pos kamling,” kata Kapolsek, Senin (13/6/2022).

 

Sekitar pukul 20.30 WITA, kata Kapolsek, pelaku pulang ke rumahnya karena sudah dalam keadaan mabuk. Dia pulang dengan berjalan kaki. Usai mandi di rumahnya, pelaku baru ingat ternyata sepeda motornya tertinggal di pos kamling. Dia lalu kembali ke pos kamling tempat dia dan dua rekannya minum arak. Di pos kamling itu, pelaku melihat korban duduk di atas sepeda motornya.

 

“Menurut pelaku, saat itu korban berpaling muka saat melihat pelaku. Maka pelaku merasa tersinggung dan emosi, sehingga timbul niat untuk memukul korban. Pelaku lalu mengambil sepeda motornya lalu pulang,” tambahnya.

 

Setiba di rumah, pelaku tidak tenang. Dia lalu mengambil balok kayu pohon kelapa di depan pintu rumah lalu berjalan kaki ke TKP. Sekitar lima menit kemudian, korban terlihat melaju dari arah barat Jalan Gunung Kerinci mengendari sepeda motor. Dan saat korban masuk gang VI, pelaku langsung menghantam wajah korban menggunakan balok kayu. Hantaman balok itu mengenai rahang kanan sehingga korban jatuh bersama sepeda motornya.

 

Pelaku semakin kalap. Dia terus menghajar korban pada punggung dan kepala bagian belakang. Saking kerasnya, balok kayu yang dipakainya patah. Dengan tenaga yang tersisa, korban bangun dan lari meninggalkan sepeda motornya. Dia lalu melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

 

Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 04.00 wita, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku I Wayan Sudarma alias Momo di rumahnya Jalan Gunung Kerinci No. 20, Br. Glogor, Kel.Pemecutan Denpasar Barat. “Motifnya pelaku melakukan penganiayaan  terhadap korban karena salah paham. Pelaku merasa tersinggung karena menurut pelaku, korban berpaling muka darinya. Saat itu pelaku dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/