32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 12:05 PM WIB

Dewa Komang DA Minta Maaf dan Menyesal Tusuk Prada Yanuar Hingga Tewas

RadarBali.com – Pernyataan haru disampaikan kuasa hukum pelaku penusukan almarhum Prada Yanuar Setiawan, 20, siswa dikjur infanteri Pulaki, Singaraja, Dewa Komang DA, 16, Rabu (12/7) kemarin.

Dua dari empat pengacara dari Kantor Atlantis Law Office, I Gusti Agung Dian Hendrawan dan Putu Bagus Budiarsawan menyebut anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai itu menangis.

“Dia, Dewa Komang DA menangis. Ya, namanya anak-anak. Merasa terharu. Apalagi memang bersalah,” ucap I Gusti Agung Dian Hendrawan, Rabu (12/7) sore.

Hendrawan menyebut tersangka tidak tahu menahu bahwa korban yang dibacoknya merupakan anggota TNI. “Belakangan baru tahu,” sambung Budiarsawan.

Terkait pemeriksaan, kedua pengacara enggan berkomentar karena menyangkut soal teknis. “Intinya klien kami komit untuk menempuh proses hukum dengan sebaik-baiknya. Termasuk juga support dari keluarga untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya,” tandas Hendrawan.

Kepada korban, kata dia, pihak keluarga bersedia untuk memberikan bantuan. Terkait kondisi Dewa Komang DA, kedua pengacara kompak menyebut secara umum bagus.

“Dewa Komang DA sempat bertemu ayahnya. Ada pembicaraan antara orang tua dan anak. Kita tidak ikut masuk ke dalam. Karena masih anak-anak, secara psikologis ketika orang tuanya datang pasti kangen,” tandas Hendrawan sembari menyebut sang klien menyesali perbuatannya.

Tentang dugaan adanya ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan BAP pada gelar rekonstruksi, Selasa (11/7), kedua pengacara mengaku belum mengecek sampai sejauh itu.

Mereka mengaku tidak datang dalam rekonstruksi dimaksud. “Tidak hadir karena tidak mendapatkan informasi dari penyidik Polresta Denpasar. Kami belum begitu intens berkomunikasi dengan penyidik. Intinya kami siap untuk rekonstruksi hari ini, tapi karena tidak jadi kami siap untuk jadwal rekonstruksi selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum dua pelaku yang berstatus dewasa (Revo dan Fajar), Reydi Nobel dan Baginda Sibarani belum bisa berbicara banyak dengan kondisi psikologis kedua kliennya.

Meski demikian Reydi menyebut pihak keluarga tersangka mengaku sangat menyesali peristiwa yang merenggut nyawa Prada Yanuar Setiawan, 20.  

“Kami dari kuasa hukum, mewakili tersangka meminta maaf dan turut berduka cita kepada korban  yang meninggal. Intinya kami akan berkoordinasi dengan pengacara tersangka yang lain terkait keinginan keluarga tersangka membantu meringankan mengenai biaya,” tandasnya

 

RadarBali.com – Pernyataan haru disampaikan kuasa hukum pelaku penusukan almarhum Prada Yanuar Setiawan, 20, siswa dikjur infanteri Pulaki, Singaraja, Dewa Komang DA, 16, Rabu (12/7) kemarin.

Dua dari empat pengacara dari Kantor Atlantis Law Office, I Gusti Agung Dian Hendrawan dan Putu Bagus Budiarsawan menyebut anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai itu menangis.

“Dia, Dewa Komang DA menangis. Ya, namanya anak-anak. Merasa terharu. Apalagi memang bersalah,” ucap I Gusti Agung Dian Hendrawan, Rabu (12/7) sore.

Hendrawan menyebut tersangka tidak tahu menahu bahwa korban yang dibacoknya merupakan anggota TNI. “Belakangan baru tahu,” sambung Budiarsawan.

Terkait pemeriksaan, kedua pengacara enggan berkomentar karena menyangkut soal teknis. “Intinya klien kami komit untuk menempuh proses hukum dengan sebaik-baiknya. Termasuk juga support dari keluarga untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya,” tandas Hendrawan.

Kepada korban, kata dia, pihak keluarga bersedia untuk memberikan bantuan. Terkait kondisi Dewa Komang DA, kedua pengacara kompak menyebut secara umum bagus.

“Dewa Komang DA sempat bertemu ayahnya. Ada pembicaraan antara orang tua dan anak. Kita tidak ikut masuk ke dalam. Karena masih anak-anak, secara psikologis ketika orang tuanya datang pasti kangen,” tandas Hendrawan sembari menyebut sang klien menyesali perbuatannya.

Tentang dugaan adanya ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan BAP pada gelar rekonstruksi, Selasa (11/7), kedua pengacara mengaku belum mengecek sampai sejauh itu.

Mereka mengaku tidak datang dalam rekonstruksi dimaksud. “Tidak hadir karena tidak mendapatkan informasi dari penyidik Polresta Denpasar. Kami belum begitu intens berkomunikasi dengan penyidik. Intinya kami siap untuk rekonstruksi hari ini, tapi karena tidak jadi kami siap untuk jadwal rekonstruksi selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum dua pelaku yang berstatus dewasa (Revo dan Fajar), Reydi Nobel dan Baginda Sibarani belum bisa berbicara banyak dengan kondisi psikologis kedua kliennya.

Meski demikian Reydi menyebut pihak keluarga tersangka mengaku sangat menyesali peristiwa yang merenggut nyawa Prada Yanuar Setiawan, 20.  

“Kami dari kuasa hukum, mewakili tersangka meminta maaf dan turut berduka cita kepada korban  yang meninggal. Intinya kami akan berkoordinasi dengan pengacara tersangka yang lain terkait keinginan keluarga tersangka membantu meringankan mengenai biaya,” tandasnya

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/