27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:16 AM WIB

Alit Rama Sebut Kasus Desak Janggal, Kuasa Hukum Korban: Itu Pelecehan

DENPASAR – Supriyono, kuasa hukum korban penyiraman air panas Eka Febriyanti, 21, dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti, 19, menyayangkan “kicauan” Alit Rama Sutarya yang mengaku sebagai paman jauh pelaku Desak Made Wiratningsih, 36.

Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, pria yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Gianyar itu menduga kasus penyiraman air panas yang menimpa kedua korban hanya settingan.

Pasalnya, sebelum kasus itu terjadi ada masalah internal antara pelaku Made Desak Wiratningsih dan mantan suaminya dalam perebutan hak asuh anak. 

Supriyoni menyebut jika pernyataan Alit Rama tersebut sebagai pernyataan yang konyol tanpa dilandasi bukti dan fakta.

“Alit Rama ini kan mengaku sebagai paman jauh si Desak Made yang dititipkan menjaga Desak Made. Menurut saya itu pernyataan konyol.

Dia menyataakan bahwa kasus penyiraman ini settingan. Kalau dia menyatakan setingan, kan dia harus punya bukti,

data dan fakta. Saya selaku kuasa hukum eka febriyabti dan Santi, tentu menepis pernyataan dia,” kata Supriyono, Senin (20/5) siang.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua korban. Kedua korban pun mengaku tidak tahu menahu soal masa lalu Desak Made Wiratningsih.

Supriyono berpendapat, Alit Rama melontarkan pernyataan itu ke media sebagai “bualan” yang gunanya unruk mengurangi tudingan publik ke pelaku Desak Made Wiratningsih.

Alit Rama diminta Supriyono untuk membuktikan omongannya itu. Lebih lanjut, Supriyono juga menyayangkan pernyataan Alit Rama

yang mengatakan jika bekas luka di tubuh korban yang nota bene adalah kliennya merupakan korengan, bukan luka siraman air panas.

Peryataan itu pun dianggap Supriyono sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap kliennya. “Ini melecehkan klien saya. Disangka klien saya berbohong,” tegas Supriyono.

Pelecehan ini juga, kata Supriyono, diarahkan kepada pihak kepolisian. Dimana dengan ditetapkannya Desak Made Wiratningsih

dan sang satpam Kadek Erik Diantara sebagai tersangka, artinya polisi paham jika luka di tubuh para korban bukanlah korenga. 

Pelecehan itu juga bukan diarahkan kepada aparat penyidik kepolisian. Karena ditetapkannya dua pelaku sebagai tersangka, berarti polisi juga paham jika itu adalah pidana.

Bukan korengan. “Nggak mungkin polisi tidak bisa membedakan mana bekas penyiraman air panas dan mana korengan. Apalagi kan hasil visum sudah ada,” tandas Supriyono

DENPASAR – Supriyono, kuasa hukum korban penyiraman air panas Eka Febriyanti, 21, dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti, 19, menyayangkan “kicauan” Alit Rama Sutarya yang mengaku sebagai paman jauh pelaku Desak Made Wiratningsih, 36.

Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, pria yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Gianyar itu menduga kasus penyiraman air panas yang menimpa kedua korban hanya settingan.

Pasalnya, sebelum kasus itu terjadi ada masalah internal antara pelaku Made Desak Wiratningsih dan mantan suaminya dalam perebutan hak asuh anak. 

Supriyoni menyebut jika pernyataan Alit Rama tersebut sebagai pernyataan yang konyol tanpa dilandasi bukti dan fakta.

“Alit Rama ini kan mengaku sebagai paman jauh si Desak Made yang dititipkan menjaga Desak Made. Menurut saya itu pernyataan konyol.

Dia menyataakan bahwa kasus penyiraman ini settingan. Kalau dia menyatakan setingan, kan dia harus punya bukti,

data dan fakta. Saya selaku kuasa hukum eka febriyabti dan Santi, tentu menepis pernyataan dia,” kata Supriyono, Senin (20/5) siang.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua korban. Kedua korban pun mengaku tidak tahu menahu soal masa lalu Desak Made Wiratningsih.

Supriyono berpendapat, Alit Rama melontarkan pernyataan itu ke media sebagai “bualan” yang gunanya unruk mengurangi tudingan publik ke pelaku Desak Made Wiratningsih.

Alit Rama diminta Supriyono untuk membuktikan omongannya itu. Lebih lanjut, Supriyono juga menyayangkan pernyataan Alit Rama

yang mengatakan jika bekas luka di tubuh korban yang nota bene adalah kliennya merupakan korengan, bukan luka siraman air panas.

Peryataan itu pun dianggap Supriyono sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap kliennya. “Ini melecehkan klien saya. Disangka klien saya berbohong,” tegas Supriyono.

Pelecehan ini juga, kata Supriyono, diarahkan kepada pihak kepolisian. Dimana dengan ditetapkannya Desak Made Wiratningsih

dan sang satpam Kadek Erik Diantara sebagai tersangka, artinya polisi paham jika luka di tubuh para korban bukanlah korenga. 

Pelecehan itu juga bukan diarahkan kepada aparat penyidik kepolisian. Karena ditetapkannya dua pelaku sebagai tersangka, berarti polisi juga paham jika itu adalah pidana.

Bukan korengan. “Nggak mungkin polisi tidak bisa membedakan mana bekas penyiraman air panas dan mana korengan. Apalagi kan hasil visum sudah ada,” tandas Supriyono

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/