DENPASAR – I Putu Sukayasa Susila, 22, dipastikan tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Sebagai gantinya, mahasiswa yang memiliki pekerjaan sampingan disk jockey (DJ), itu harus “kuliah” di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Susila terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan
dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, kemarin.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaiman diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan pemeberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum dan masih berstatus mahasiswa,” imbuh JPU dari Kejari Badung itu.
Mendengar tuntutan JPU, Susila langsung menghela napas panjang. Pemuda berkulit putih itu berusaha menahan air matanya agar tidak jatuh.
Mahasiswa asal Desa Kaba-Kaba, Tabanan, itu dibayang-bayangi masa depan suram. “Kami minta waktu untuk menyusun pledoi, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, pada Kamis (3/1/2019) pukul 07.30, terdakwa bersama temannya
bernama Jessika, Indah, Pelud, dan Mila (keempatnya DPO) ingin membeli narkotika kepada seseorang bernama Topan (DPO).
Kemudian terdakwa diminta mengambil pesanan narkotika di daerah Denpasar, tepatnya di sebelah barat tempat hiburan malam New Start, di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Vario. Setibanya di lokasi, terdakwa yang masih dipandu oleh Topan melalui ponsel diminta mencari selokan kering.
“Dari dalam kotak rokok Sampoerna itu di dalamnya berisi lima tablet ekastasi warna merah muda dan lima tablet warna hijau muda,” beber JPU.
Selanjutnya terdakwa mengambil dan meletakkan ekstasi ke dalam jok motornya. Dalam perjalanan menuju rumah, terdakwa ditelepon kembali oleh Topan,
bahwa satu paket sabu yang dipesan terdakwa diletakkan di tempat yang berbeda, yaitu di bawah tiang listrik di bawah Jalan Tangeb, Munggu, Mengwi, Badung.
Tepatnya di depan Dayu Beauty Salon, di atas tanah dalam sebuah pipet. Setelah melihat bungkusan pipet tersebut terdakwa mengambil bungkusan sabu dengan tangan kiri.
“Anggota Satresnakorba Polres Badung yang mengintai gerak-gerik terdakwa langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,” tukas JPU.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip di dalamnya berisi kristal bening sabu dengan berat 0,05 gram, 10 butir ekstasi dengan berat total 3,7 gram.