28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:19 AM WIB

Pemalsu Suket Bebas Covid-19 Dilimpahkan, 7 TSK Terancam 6 Tahun Bui

NEGARA – Dua perkara kasus pemalsuan surat keterangan (suket) kesehatan bebas Covid-19 yang terjadi pada bulan Mei lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Dua perkara berbeda dengan tujuh orang tersangka tersebut saat ini hanya menunggu jadwal siding di PN Negara.

Tujuh tersangka dijerat dengan pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, pihaknya menerima berkas dan tersangka kasus pembuatan surat palsu tersebut dari penyidik Polsek Gilimanuk, Senin (13/7) sebanyak tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut, Ferdinand Marianus Nahak, Putu Bagus Setya Pratama dan Surya Wira Hadi Pratama. “Tiga tersangka sementara ditahan dengan dititipkan di Polsek Mendoyo,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama dijerat dengan pasal 363 atau 268 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan tersangka Surya Wira Hadi Pratama dijerat pasal 363 atau 268 KUHP junto pasal 56 KUHP karena selaku pemilik tempat menggandakan surat keterangan palsu.

Gede Gatot Hariawan menambahkan, selain tiga tersangka tersebut pihaknya juga sudah menerima berkas dan tersangka kasus serupa dengan empat orang tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

Empat tersangka tersebut yakni Widodo, Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya dan Rony Firmansyah. Empat tersangka yang sudah dilimpahkan sepekan yang lalu tersebut sementara ditahan di Polsek Melaya.

Seperti diketahui, Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk.

Modus dari tujuh tersangka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk. 

NEGARA – Dua perkara kasus pemalsuan surat keterangan (suket) kesehatan bebas Covid-19 yang terjadi pada bulan Mei lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Dua perkara berbeda dengan tujuh orang tersangka tersebut saat ini hanya menunggu jadwal siding di PN Negara.

Tujuh tersangka dijerat dengan pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, pihaknya menerima berkas dan tersangka kasus pembuatan surat palsu tersebut dari penyidik Polsek Gilimanuk, Senin (13/7) sebanyak tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut, Ferdinand Marianus Nahak, Putu Bagus Setya Pratama dan Surya Wira Hadi Pratama. “Tiga tersangka sementara ditahan dengan dititipkan di Polsek Mendoyo,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama dijerat dengan pasal 363 atau 268 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan tersangka Surya Wira Hadi Pratama dijerat pasal 363 atau 268 KUHP junto pasal 56 KUHP karena selaku pemilik tempat menggandakan surat keterangan palsu.

Gede Gatot Hariawan menambahkan, selain tiga tersangka tersebut pihaknya juga sudah menerima berkas dan tersangka kasus serupa dengan empat orang tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

Empat tersangka tersebut yakni Widodo, Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya dan Rony Firmansyah. Empat tersangka yang sudah dilimpahkan sepekan yang lalu tersebut sementara ditahan di Polsek Melaya.

Seperti diketahui, Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk.

Modus dari tujuh tersangka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/