26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:00 AM WIB

Ketua LPD Sangeh Jadi Tersangka, Kejati Bali Lacak Aset

DENPASAR– Kejati Bali terus menggeber dugaan korupsi dana LPD Sangeh, Badung. Ini menyusul pemeriksaan tersangka AA oleh ke Kejati Bali, Selasa (12/7) lalu. AA sendiri adalah Ketua LPD Sangeh. Dia dianggap sebagai pihak paling bertanggungjawab atas kerugian puluhan miliar rupiah LPD Sangeh kurun waktu 2016 – 2020.

 

“Pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 13 pertanyaan pada tersangka AA. Pertanyaan yang diajukan seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat ketua LPD,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (13/7).

 

Dijelaskan lebih lanjut, total AA sudah dua kali diperiksa jaksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 5 Juli 2022. Saat itu AA dicecar 44 pertanyaan. Baik pemeriksaan pertama maupun kedua tersangka AA didampingi penasihat hukumnya.

 

Selain memperkuat alat bukti, penyidik Kejati Bali juga menggali keterangan pihak lain yang turut mengakibatkan kerugian negara. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran pihak lain selain tersangka AA. “Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka AA dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu LPD Desa Adat Sangeh,” beber Luga.

 

Hingga saat ini penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Penyidik juga telah meminta pendapat dua orang ahli untuk memperkuat dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020.

 

Terkait pasal, AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama, atau Pasal 9 UU yang sama. (san)

 

DENPASAR– Kejati Bali terus menggeber dugaan korupsi dana LPD Sangeh, Badung. Ini menyusul pemeriksaan tersangka AA oleh ke Kejati Bali, Selasa (12/7) lalu. AA sendiri adalah Ketua LPD Sangeh. Dia dianggap sebagai pihak paling bertanggungjawab atas kerugian puluhan miliar rupiah LPD Sangeh kurun waktu 2016 – 2020.

 

“Pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 13 pertanyaan pada tersangka AA. Pertanyaan yang diajukan seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat ketua LPD,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (13/7).

 

Dijelaskan lebih lanjut, total AA sudah dua kali diperiksa jaksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 5 Juli 2022. Saat itu AA dicecar 44 pertanyaan. Baik pemeriksaan pertama maupun kedua tersangka AA didampingi penasihat hukumnya.

 

Selain memperkuat alat bukti, penyidik Kejati Bali juga menggali keterangan pihak lain yang turut mengakibatkan kerugian negara. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran pihak lain selain tersangka AA. “Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka AA dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu LPD Desa Adat Sangeh,” beber Luga.

 

Hingga saat ini penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Penyidik juga telah meminta pendapat dua orang ahli untuk memperkuat dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020.

 

Terkait pasal, AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama, atau Pasal 9 UU yang sama. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/