28 C
Jakarta
19 April 2024, 21:59 PM WIB

Kasus Korupsi LPD Anturan, Buleleng

Sertifikat LPD Menyebar hingga ke Luar Buleleng

SINGARAJA– Aset LPD Anturan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga mengalir hingga ke luar Kabupaten Buleleng. Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus menelusuri keberadaan sertifikat-sertifikat itu.

 

Berdasarkan penelusuran jaksa, LPD Anturan memiliki setidaknya 80 lembar SHM. Namun SHM itu terdaftar atas nama Nyoman Arta Wirawan yang kini masih menjabat sebagai Ketua LPD Anturan. Arta Wirawan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan LPD Anturan merugi hingga Rp 151 miliar.

 

Kemarin (12/7) penyidik Kejari Buleleng berkantor sementara waktu di Kejari Gianyar. Sebab penyidik mencium keberadaan aset itu di wilayah Gianyar. Penyidik juga memanggil salah seorang pengurus LPD di Kecamatan Tegalalang, Gianyar. Pengurus itu secara kooperatif menemui penyidik Kejari Buleleng di Aula Kejari Gianyar.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, LPD tersebut memiliki deposito sebanyak Rp 4,1 miliar di LPD Anturan. Setiap bulan LPD menerima pendapatan bunga sebesar Rp 60 juta. Namun pendapatan itu terhenti pada awal 2020 lalu, sebab kondisi LPD Anturan mulai kolaps. Hingga kini uang deposito tersebut masih tertahan di LPD Anturan.

 

Penyidik juga sempat mengklarifikasi keberadaan SHM milik LPD Anturan. Namun pengurus LPD menyatakan tak tahu menahu terkait sertifikat tersebut. Pengurus LPD hanya menyodorkan bukti deposito dengan bukti transfer bunga deposito yang diterima oleh LPD.

 

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tim penyidik sengaja datang ke Gianyar. Sebab penyidik mendapatkan informasi beberapa sertifikat tanah, kini berada di luar Kabupaten Buleleng. Termasuk di Kabupaten Gianyar.“Kami khawatir aset-aset itu menyebar sampai ke luar Buleleng. Jadi saat ini masih kami lacak terus aset-aset tersebut,” kata Jayalantara saat dihubungi dari Singaraja kemarin (12/7).

 

Ia menyatakan kejaksaan tetap berusaha menelusuri aset tersebut. sekaligus berupaya melakukan pemulihan aset LPD Anturan yang diduga disembunyikan. Caranya dengan menelusuri kekayaan milik tersangka maupun pihak-pihak lain.

 

“Saya juga harap masyarakat memberi informasi pada kami. Meski sedikit, informasi itu tetap berhaga. Kami tetap berusaha semaksimal mungkin, supaya membuahkan hasil,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.

 

Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu. (eps)

 

SINGARAJA– Aset LPD Anturan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga mengalir hingga ke luar Kabupaten Buleleng. Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus menelusuri keberadaan sertifikat-sertifikat itu.

 

Berdasarkan penelusuran jaksa, LPD Anturan memiliki setidaknya 80 lembar SHM. Namun SHM itu terdaftar atas nama Nyoman Arta Wirawan yang kini masih menjabat sebagai Ketua LPD Anturan. Arta Wirawan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan LPD Anturan merugi hingga Rp 151 miliar.

 

Kemarin (12/7) penyidik Kejari Buleleng berkantor sementara waktu di Kejari Gianyar. Sebab penyidik mencium keberadaan aset itu di wilayah Gianyar. Penyidik juga memanggil salah seorang pengurus LPD di Kecamatan Tegalalang, Gianyar. Pengurus itu secara kooperatif menemui penyidik Kejari Buleleng di Aula Kejari Gianyar.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, LPD tersebut memiliki deposito sebanyak Rp 4,1 miliar di LPD Anturan. Setiap bulan LPD menerima pendapatan bunga sebesar Rp 60 juta. Namun pendapatan itu terhenti pada awal 2020 lalu, sebab kondisi LPD Anturan mulai kolaps. Hingga kini uang deposito tersebut masih tertahan di LPD Anturan.

 

Penyidik juga sempat mengklarifikasi keberadaan SHM milik LPD Anturan. Namun pengurus LPD menyatakan tak tahu menahu terkait sertifikat tersebut. Pengurus LPD hanya menyodorkan bukti deposito dengan bukti transfer bunga deposito yang diterima oleh LPD.

 

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tim penyidik sengaja datang ke Gianyar. Sebab penyidik mendapatkan informasi beberapa sertifikat tanah, kini berada di luar Kabupaten Buleleng. Termasuk di Kabupaten Gianyar.“Kami khawatir aset-aset itu menyebar sampai ke luar Buleleng. Jadi saat ini masih kami lacak terus aset-aset tersebut,” kata Jayalantara saat dihubungi dari Singaraja kemarin (12/7).

 

Ia menyatakan kejaksaan tetap berusaha menelusuri aset tersebut. sekaligus berupaya melakukan pemulihan aset LPD Anturan yang diduga disembunyikan. Caranya dengan menelusuri kekayaan milik tersangka maupun pihak-pihak lain.

 

“Saya juga harap masyarakat memberi informasi pada kami. Meski sedikit, informasi itu tetap berhaga. Kami tetap berusaha semaksimal mungkin, supaya membuahkan hasil,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.

 

Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/