31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 21:19 PM WIB

Sebut Kacung WHO Picu JRX SID Ditahan Polda, Gendo Sentil Keras IDI

DENPASAR – Setiap perjuangan butuh pengorbanan. Pengorbanan itulah yang kini tengah dijalani front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID.

Akibat postingannya di akun media sosial yang menyebut IDI kacung WHO, JRX SID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu kemarin (13/8).

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Yang menarik, pasca kliennya dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Bali, Kuasa Hukum JRX SID, Wayan Gendo Suardana menyentil balik IDI Bali.

Sebelumnya, Gendo menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan

dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau

permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai,” ujar Gendo Suardana.

Lalu, Gendo bertanya, entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan,” jelasnya.

“Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel,

akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,”tutup dia dengan nada satire. 

DENPASAR – Setiap perjuangan butuh pengorbanan. Pengorbanan itulah yang kini tengah dijalani front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID.

Akibat postingannya di akun media sosial yang menyebut IDI kacung WHO, JRX SID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu kemarin (13/8).

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Yang menarik, pasca kliennya dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Bali, Kuasa Hukum JRX SID, Wayan Gendo Suardana menyentil balik IDI Bali.

Sebelumnya, Gendo menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan

dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau

permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai,” ujar Gendo Suardana.

Lalu, Gendo bertanya, entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan,” jelasnya.

“Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel,

akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,”tutup dia dengan nada satire. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/