DENPASAR- Diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu berlansng di kantor UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Senin (12/9/2022).
Dari penggeledahan itu dipastikan adanya tipikor karena diperkuat dengan ditemukannya sejumlah dokumen. Selain itu ada delapan orang diperiksa sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlinto mengatakan tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM terkait penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
“Penyidikan ini merupakan peningkatan dari tahap penyelidikan dimana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022,” terang Luga.
Dari hasil penggeledahan penyidik memperoleh sejumlah dokumen-dokumen. Penyidik akan pelajari untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi. “Selain melakukan penggeledahan, sekitar 8 orang saksi telah dimintai keterangan sebagai saksi,” terangnya. (feb)