Pura-pura Bertamu ke Rumah Teman, Gasak Perhiasan Emas Belasan Juta, Ni Wayan Rika Diciduk
MANGUPURA –
Peristiwa itu berlangsung di kamar kos nomor 6, Jalan Perumahan Dalung Permai Blok WW, Nomor. 28, Banjar Tegal Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (11/9) sekitar pukul 09.20.
Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari suami korban bernama Made Ariadi, 28. Kepada penyidik saat di BAP, Ariadi mengatakan sejumlah perhiasan raib usai teman dari sang istri yakni Yuniantari bertamu di kosan sekitar pukul 09.00.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. “Dua jam melakukan penyelidikan, wanita bernama Ni Wayan Rika Yuniantari diamankan setelah dipancing untuk datang ke kos temannya (TKP),” kata Jubir Polres Badung, Selasa (13/9).
Sesampainya di kos (TKP), terduga Yuniantari kemudian diinterogasi oleh tim Opsnal Polsek Kuta Utara. Perempuan itu akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menunjukkan tempat menggadaikan barang-barang emas yang sebelumnya dicuri. Di antaranya dua buah gelang tangan emas, satu buah gelang kaki emas, dua buah cincin emas, satu pasang anting emas dan satu liontin emas. Setelah itu, polisi lalu mengamankan perempuan tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. “Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. Kami masih dalami keterangannya. Motif karena ekonomi,” ungkapnya. (dre)
MANGUPURA –
Peristiwa itu berlangsung di kamar kos nomor 6, Jalan Perumahan Dalung Permai Blok WW, Nomor. 28, Banjar Tegal Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (11/9) sekitar pukul 09.20.
Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari suami korban bernama Made Ariadi, 28. Kepada penyidik saat di BAP, Ariadi mengatakan sejumlah perhiasan raib usai teman dari sang istri yakni Yuniantari bertamu di kosan sekitar pukul 09.00.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. “Dua jam melakukan penyelidikan, wanita bernama Ni Wayan Rika Yuniantari diamankan setelah dipancing untuk datang ke kos temannya (TKP),” kata Jubir Polres Badung, Selasa (13/9).
Sesampainya di kos (TKP), terduga Yuniantari kemudian diinterogasi oleh tim Opsnal Polsek Kuta Utara. Perempuan itu akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menunjukkan tempat menggadaikan barang-barang emas yang sebelumnya dicuri. Di antaranya dua buah gelang tangan emas, satu buah gelang kaki emas, dua buah cincin emas, satu pasang anting emas dan satu liontin emas. Setelah itu, polisi lalu mengamankan perempuan tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. “Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. Kami masih dalami keterangannya. Motif karena ekonomi,” ungkapnya. (dre)