26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:18 AM WIB

Tujuh Pengedar Narkoba Digulung di Denpasar, Ada Wanita Juga

DENPASAR-Kepolisian Polsek Denpasar Selatan menangkap tujuh orang pelaku pengedar narkoba. Dari tujuh tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.

“Total kasus dari tujuh tersangka ini berjumlah 5 kasus,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskannya, dari tujuh tersangka, total barang bukti yang disita berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram. “Sementara itu, rincian para tersangka terdiri dari dua orang yang berperan sebagai kurir berinisial ME (37 tahun) dan AS (38 tahun),” tambahnya.

Mereka ditangkap di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan, Denpasar Selatan pada Rabu lalu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita. Dari keduanya diamankan barang bukti 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram. Lalu ada juga tersangka SF (36 tahun) yang merupakan seorang wanita.

Dari tangannya diamankan 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram. Sedangkan dari tersangka R (25 tahun) dan RS, laki-laki , barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram. “Kemudian tersangka WB (30 tahun) diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram. Dan dari tersangka MAF (36 tahun) dengan jumlah barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 milyar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Kepolisian Polsek Denpasar Selatan menangkap tujuh orang pelaku pengedar narkoba. Dari tujuh tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.

“Total kasus dari tujuh tersangka ini berjumlah 5 kasus,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskannya, dari tujuh tersangka, total barang bukti yang disita berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram. “Sementara itu, rincian para tersangka terdiri dari dua orang yang berperan sebagai kurir berinisial ME (37 tahun) dan AS (38 tahun),” tambahnya.

Mereka ditangkap di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan, Denpasar Selatan pada Rabu lalu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita. Dari keduanya diamankan barang bukti 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram. Lalu ada juga tersangka SF (36 tahun) yang merupakan seorang wanita.

Dari tangannya diamankan 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram. Sedangkan dari tersangka R (25 tahun) dan RS, laki-laki , barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram. “Kemudian tersangka WB (30 tahun) diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram. Dan dari tersangka MAF (36 tahun) dengan jumlah barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 milyar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/