29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:41 AM WIB

TP4D Dijadikan Proyek, Wakajati Bali Ancam Amputasi Jaksa

DENPASAR — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Yudi Handono memberikan warning keras bagi para jaksa yang terlibat dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) se-Bali. 

Yudi menegaskan, pimpinan tidak akan memberi ampun bagi para jaksa yang sengaja menjadikan TP4D sebagai proyek “lahan basah”.

“Kami imbau jaksa yang terlibat dalam TP4D jangan sekali-kali main mata atau sengaja membuat proyek (kongkalikong). 

Kalau sampai ketahuan dan terbukti, akan kami beri sanksi tegas,” tandas Yudi saat diwawancarai baru-baru ini. 

Apa sanksinya? “Sanksinya minimal “diamputasi” atau mutasi,” tegasnya.    

Pejabat asal Blora, Jawa Tengah, itu menandaskan, larangan keras itu bukan tanpa dasar. Sebab, TP4D itu dibentuk atas dasar instruksi presiden (Inpres) di istana. 

Inpres bertujuan membuat Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah.

 Caranya, lanjut Yani, melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan. 

Termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. 

 TP4D bertugas memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak terkait agar tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

DENPASAR — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Yudi Handono memberikan warning keras bagi para jaksa yang terlibat dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) se-Bali. 

Yudi menegaskan, pimpinan tidak akan memberi ampun bagi para jaksa yang sengaja menjadikan TP4D sebagai proyek “lahan basah”.

“Kami imbau jaksa yang terlibat dalam TP4D jangan sekali-kali main mata atau sengaja membuat proyek (kongkalikong). 

Kalau sampai ketahuan dan terbukti, akan kami beri sanksi tegas,” tandas Yudi saat diwawancarai baru-baru ini. 

Apa sanksinya? “Sanksinya minimal “diamputasi” atau mutasi,” tegasnya.    

Pejabat asal Blora, Jawa Tengah, itu menandaskan, larangan keras itu bukan tanpa dasar. Sebab, TP4D itu dibentuk atas dasar instruksi presiden (Inpres) di istana. 

Inpres bertujuan membuat Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah.

 Caranya, lanjut Yani, melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan. 

Termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. 

 TP4D bertugas memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak terkait agar tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/