26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 7:30 AM WIB

Dituntut 6 Tahun Bui, Sejoli Kumpul Kebo Batal Nikah

DENPASAR – Kompak jadi kurir sabhu, Wahyudi Alexi, 25, dan Siswati, 23, dua pasangan kumpul kebo yang juga terdakwa kuris sabhu, Selasa (13/11) dituntut hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, akibat tuntutan hukuman itu, keduanya terancam batal menikah. 

Sesuai surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim yang tuntutan bagi kedua terdakwa karena JPU menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1.

Sebagaimana dakwaan primer jaksa, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyudi Alexi dan Siswati dengan hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bula, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Jaksa Eddy Artha

Atas tuntutan JPU, terdakwa terkejut. Melalui pengacaranya, sejoli asal Jakarta itu meminta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis.

Atas tuntutan 6 tahun penjara ini, kedua terdakwa batal menikah.

Dalam sidang sebelumnya, Wahyudi mengku menjadi kurir sabu untuk mengumpulkan modal nikah.

Untuk diketahui, penangkapan kedua terdakwa buntut dari tertangkapnya AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gung Tra (berkas terpisah) lebih dulu oleh petugas Satresnarkoba Polda Bali. Gung Tra merupakan salah satu pembeli tempelan sabu yang diedarkan kedua sejoli ini.

Gung Tra yang memesan 1 gram sabu pada terdakwa Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp pada 6 Jli lalu. Wahyudi kemudian mengabarkan pada bosnya yang disebut bernama Kris, seorang napi di LP Kerobokan. Lewat Hp, Kris dan terdakwa Wahyudi berkomunikasi terkait adanya pemesanan sabu. Oleh Kris dikatakan tidak ada stok sabu sebanyak 1 gram, yang ada hanya 0,3 dan 0,2 gram.

Info inipun diteruskan ke Gung Tra yang disetujuinya. Wahyudi kemudian meminta pacarnya, Siswati, untuk menelepon Kris kembali jika pemesan sabu bersedia dengan jumlah barang segitu. Oleh Kris, Wahyudi diminta ambil tempelan sabu itu di sebuah tanah kosong dekat traffic light dekat Lapas.

Setelahnya, Wahdyudi janjian bertemu Gung Tra di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Begitu tiba, Wahyudi dan pacarnya langsung disergap polisi. Dalam penggeledahan pada kantong pakaian Wahyudi ditemukan barang bukti sabu tersebut. Pun saat penggeledahan beralih ke kamar kosnya, kamar No. 22, Jalan Buana Raya No. 43, Banjar Merta Buana, Padangsambian, juga ditemukan 0,27 gram sabu.

DENPASAR – Kompak jadi kurir sabhu, Wahyudi Alexi, 25, dan Siswati, 23, dua pasangan kumpul kebo yang juga terdakwa kuris sabhu, Selasa (13/11) dituntut hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, akibat tuntutan hukuman itu, keduanya terancam batal menikah. 

Sesuai surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim yang tuntutan bagi kedua terdakwa karena JPU menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1.

Sebagaimana dakwaan primer jaksa, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyudi Alexi dan Siswati dengan hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bula, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Jaksa Eddy Artha

Atas tuntutan JPU, terdakwa terkejut. Melalui pengacaranya, sejoli asal Jakarta itu meminta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis.

Atas tuntutan 6 tahun penjara ini, kedua terdakwa batal menikah.

Dalam sidang sebelumnya, Wahyudi mengku menjadi kurir sabu untuk mengumpulkan modal nikah.

Untuk diketahui, penangkapan kedua terdakwa buntut dari tertangkapnya AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gung Tra (berkas terpisah) lebih dulu oleh petugas Satresnarkoba Polda Bali. Gung Tra merupakan salah satu pembeli tempelan sabu yang diedarkan kedua sejoli ini.

Gung Tra yang memesan 1 gram sabu pada terdakwa Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp pada 6 Jli lalu. Wahyudi kemudian mengabarkan pada bosnya yang disebut bernama Kris, seorang napi di LP Kerobokan. Lewat Hp, Kris dan terdakwa Wahyudi berkomunikasi terkait adanya pemesanan sabu. Oleh Kris dikatakan tidak ada stok sabu sebanyak 1 gram, yang ada hanya 0,3 dan 0,2 gram.

Info inipun diteruskan ke Gung Tra yang disetujuinya. Wahyudi kemudian meminta pacarnya, Siswati, untuk menelepon Kris kembali jika pemesan sabu bersedia dengan jumlah barang segitu. Oleh Kris, Wahyudi diminta ambil tempelan sabu itu di sebuah tanah kosong dekat traffic light dekat Lapas.

Setelahnya, Wahdyudi janjian bertemu Gung Tra di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Begitu tiba, Wahyudi dan pacarnya langsung disergap polisi. Dalam penggeledahan pada kantong pakaian Wahyudi ditemukan barang bukti sabu tersebut. Pun saat penggeledahan beralih ke kamar kosnya, kamar No. 22, Jalan Buana Raya No. 43, Banjar Merta Buana, Padangsambian, juga ditemukan 0,27 gram sabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/