29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:22 AM WIB

UPDATE! Polda Pastikan Dugaan Pungli Tirta Empul Tetap Diproses Hukum

DENPASAR-Meski dua penjaga loket dilepas, namun Polda Bali memastikan, bahwa kasus dugaan pungutan liar di obyek wisata Tirta Empul akan tetap diproses.

 

Penegasan untuk tetap memproses itu sebagaimana ditegaskan  Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan di gedung DPRD Bali, Selasa (13/11).

 

 “Kasus yang di Gianyar, itu tetap proses. Tapi lagi-lagi kami juga mau melihat pandangan dari MUDP. Jadi nanti kami bisa pertimbangkan,” terangnya.

 

Dalam kasus di Desa Manukaya Let, Gianyar, dijelaskan dasarnya tersebut adalah perarem untuk melakukan pungutan.

 

Namun apakah perarem yang mereka telah dibuat dan adanya MOU antara Dinas Pariwisata dengan Desa Pakraman tersebut yang isinya, bila dana masuk, ada pembagian 40-60.

 

“Mereka sudah MOU itu, tapi ternyata implementasinya tidak berjalan begitu. Itulah yang menjadi masalah,” terangnya.

 

Sementara itu, Bendesa Desa Manukaya Let, I Made Mawi Arnata saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali usai sidang menolak untuk berkomentar. “Nggak usah, ngak usah,” ujarnya lantas ngacir.

 

Diketahui sebelumnya Mawi Arnata kini dibidik oleh Polres Gianyar sebagai calon tersangka baru karena sesuai keputusan Bupati Gianyar, ia memperoleh insentif Rp 1,3 juta.

Sedangkan dua penjaga loket objek wisata Pura Tirta Empul yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian, I Wayan Gerindra,48 dan Dewa Putu Degdeg,78 dibebaskan setelah polisi menemukan fakta baru.

DENPASAR-Meski dua penjaga loket dilepas, namun Polda Bali memastikan, bahwa kasus dugaan pungutan liar di obyek wisata Tirta Empul akan tetap diproses.

 

Penegasan untuk tetap memproses itu sebagaimana ditegaskan  Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan di gedung DPRD Bali, Selasa (13/11).

 

 “Kasus yang di Gianyar, itu tetap proses. Tapi lagi-lagi kami juga mau melihat pandangan dari MUDP. Jadi nanti kami bisa pertimbangkan,” terangnya.

 

Dalam kasus di Desa Manukaya Let, Gianyar, dijelaskan dasarnya tersebut adalah perarem untuk melakukan pungutan.

 

Namun apakah perarem yang mereka telah dibuat dan adanya MOU antara Dinas Pariwisata dengan Desa Pakraman tersebut yang isinya, bila dana masuk, ada pembagian 40-60.

 

“Mereka sudah MOU itu, tapi ternyata implementasinya tidak berjalan begitu. Itulah yang menjadi masalah,” terangnya.

 

Sementara itu, Bendesa Desa Manukaya Let, I Made Mawi Arnata saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali usai sidang menolak untuk berkomentar. “Nggak usah, ngak usah,” ujarnya lantas ngacir.

 

Diketahui sebelumnya Mawi Arnata kini dibidik oleh Polres Gianyar sebagai calon tersangka baru karena sesuai keputusan Bupati Gianyar, ia memperoleh insentif Rp 1,3 juta.

Sedangkan dua penjaga loket objek wisata Pura Tirta Empul yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian, I Wayan Gerindra,48 dan Dewa Putu Degdeg,78 dibebaskan setelah polisi menemukan fakta baru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/