DENPASAR – BN, oknum perwira Ditreskrimum Polda Bali yang dikabarkan berselingkuh dengan mami Grahadi Karaoke berinisial IV, akhirnya bisa bernapas lega.
Mantan perwira di Polresta Denpasar ini bisa kembali bertugas seperti biasanya sebagai anggota kepolisian di Polda Bali.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan internal, penyidik Ditreskrimum tidak menemukan adanya fakta dari tuduhan perselingkuhan yang mengarah padanya seperti yang diadukan GD, suami sah dari IV.
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali tidak ditemukan fakta yang mengarah pada perselingkuhan, apalagi perzinahan.
Pemeriksaan terhadap BN dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan di rumah IV di Pemogan, Denpasar Selatan.
“Itu tidak terbukti. Saat itu dia (BN) menunggu di ruang tamu. Ada keluarganya dan anaknya dari IV juga di situ. Jadi tidak ada perzinahan atau berdua di dalam kamar,” terang Kombes Hengky Widjaja.
Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas CCTV di rumah IV juga terlihat BN memang sejak awal masuk rumah hanya duduk di ruang tamu.
“Mereka (BN dan IV) memang teman lama. Dia (BN) diundang ke rumah itu oleh IV untuk membahas acara selamatan karena itu rumah baru.
Tapi, saat di rumah itu, mobilnya dilihat oleh suami sah (GD) sehingga dia memanggil pecalang untuk cek ke dalam rumah itu,” terang Kombes Hengky.
Antara GD dan IV, kata Kombes Hengky, hingga kini masih berstatus suami istri sah dan kini hanya menunggu proses perceraian di pengadilan Negeri Denpasar.
Sedangkan oknum polisi, BN juga telah memiliki istri dan anak. “Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang lain mengarah kepada pidana atau kode etik,
maka nanti akan diambil sikap oleh Propam. Tapi, sekarang dia masih bekerja normal seperti biasanya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.