DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan tiga orang warganegara asing (WNA) buronan Interpol.
Masing-masing bernama Aleksandra Nevodnichaya berkebangsaan Rusia; Han Dongheon warga negara Republik Of Korea, dan Robert Lleyton dari Republik Ceko.
Menurut Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, berdasar pantauan sebelum ditangkap, warga asing yang masuk daftar red notice Interpol ini tidak menunjukkan prilaku berlebih.
Mereka berperilaku layaknya wisatawan yang tengah menikmati liburan di Bali. Gaya kamuflase inilah yang sempat menyulitkan kepolisian untuk mendeteksi keberadaan mereka.
Terkadang mereka berbaur dengan warga lokal dan tidak mengidentifikasikan diri dalam kasus pidana di Indonesia, khususnya Bali.
Namun, kerja keras polisi memburu pelaku kejahatan ini berhasil. Mereka ditangkap satu per satu dan dideportasi ke negaranya Kamis (13/12) hari ini dan Jumat (14/12) besok.
Di lain sisi, Letnan Colonel Teddy dari kepolisian Republik Ceko mengatakan, penangkapan Robert Lleyton membuktikan kerjasama antara kepolisian Indonesia dengan Republik Ceko berjalan baik.
Robert sendiri bukan WN Ceko pertama yang tertangkap di Bali. Letnan Colonel Teddy mengatakan, ada beberapa warga negaranya yang tertangkap di Bali sebelumnya.
“Bali dan Indonesia kini menjadi salah destinasi yang sangat disukai oleh buronan kami,” kata Letnan Colonel Teddy.
Letnan Colonel Teddy berharap dengan adanya kerjasama semacam ini akan semakin berkurang pelaku tindak pidana negaranya yang kabur ke Indonesia, terutama Bali.
“Kami berharap pelaku pidana di negara kami tidak lari ke Bali. Karena pasti akan ditangkap polisi Indonesia,” bebernya.
Sebagai catatan, sejak tahun 2004 sudah ada empat orang WN Ceko yang berhasil dipulangkan. Baik karena terlibat kasus penipuan maupun pembunuhan.
“Kepolisian Republik Ceko sudah melakukan pertemuan penting dengan mengundang Kepolisian Indonesia ke Ceko untuk membahas masalah ini September 2018 lalu,” pungkasnya.