27.2 C
Jakarta
2 Mei 2024, 8:16 AM WIB

Didakwa Pasal Mati, Thailand Penyelundup Narkotika Masih Bisa Senyum..

DENPASAR – Thitichut Hange, 38, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu asal Thailand, Kamis (13/12) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mendakwa pria dengan perawakan tinggi putih, ini dengan dakwaan alternative, yakni  Pasal 113 ayat  (1), dan atau Pasal 111 ayat (1),  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sesuai surat dakwaan, Jaksa Eddy Artha mengurai, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan Hange oleh petugas Bea dan Cukai, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, pada Jumat (31/8) lalu. 

Awalnya, terdakwa yang memiliki usaha Bar di Thailand ini menumpangi maskapai Thai Air Asia FD 396 rute Thailand-Denpasar dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pada pukul 21.30 wita.

Usai turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainnya langsung menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat itu petugas I Wayan Septian Utama Putra melihat gerak gerik mencurigakan dari Thititchut Hange dan saksi Kanmongkol Kamolratanapiboon.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,”terang jaksa asal Kejati Bali ini.

Adapun dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I berupa ganja seberat 1,94 gram netto, dan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram netto dan 0,18 gram netto

Lebih lanjut, atas temuan barang haram itu, petugas kemudian melakukan interogasi.

Hasil interogasi, terdakwa mengakui sebagai pemilik dari Narkotika tersebut dan Kanmongkol Kamolratanapiboon menjelaskan bahwa koper yang ada sabu didalamnya adalah milik terdakwa.

“Bahwa atas perbuatannya terdakwa Thitichut Hange diduga telah mengimpor atau menyalurkan narkotika berupa sabu dan ganja serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” terang Jaksa Eddy Artha.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Bahkan terdakwa Hange masih sempat cengar-cengir alias tersenyum usai mendengar uraian dakwaan jaksa penuntut. 

DENPASAR – Thitichut Hange, 38, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu asal Thailand, Kamis (13/12) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mendakwa pria dengan perawakan tinggi putih, ini dengan dakwaan alternative, yakni  Pasal 113 ayat  (1), dan atau Pasal 111 ayat (1),  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sesuai surat dakwaan, Jaksa Eddy Artha mengurai, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan Hange oleh petugas Bea dan Cukai, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, pada Jumat (31/8) lalu. 

Awalnya, terdakwa yang memiliki usaha Bar di Thailand ini menumpangi maskapai Thai Air Asia FD 396 rute Thailand-Denpasar dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pada pukul 21.30 wita.

Usai turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainnya langsung menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat itu petugas I Wayan Septian Utama Putra melihat gerak gerik mencurigakan dari Thititchut Hange dan saksi Kanmongkol Kamolratanapiboon.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,”terang jaksa asal Kejati Bali ini.

Adapun dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I berupa ganja seberat 1,94 gram netto, dan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram netto dan 0,18 gram netto

Lebih lanjut, atas temuan barang haram itu, petugas kemudian melakukan interogasi.

Hasil interogasi, terdakwa mengakui sebagai pemilik dari Narkotika tersebut dan Kanmongkol Kamolratanapiboon menjelaskan bahwa koper yang ada sabu didalamnya adalah milik terdakwa.

“Bahwa atas perbuatannya terdakwa Thitichut Hange diduga telah mengimpor atau menyalurkan narkotika berupa sabu dan ganja serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” terang Jaksa Eddy Artha.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Bahkan terdakwa Hange masih sempat cengar-cengir alias tersenyum usai mendengar uraian dakwaan jaksa penuntut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/