DENPASAR – Nasib mujur masih berpihak bagi Soenartono Rachmanto alias Onny.
Local boy yang diduga sebagai calo narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram jaringan Afrika, ini Kamis (13/12) akhirnya lolos dari hukuman maksimal.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati, akhirnya hanya menuntut terdakwa calo narkoba dengan modus menyimpan dalam koper pakaian anak ini dengan hukuman 17 tahun penjara.
Dijelaskan, tuntutan hukuman bagi terdakwa yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I GN Partha Bargawa, itu karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soenartono Rachmanto alias Onny dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara,” ujar Jaksa Narapati.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis, pada sidang pekan depan.
Selanjutnya, meski terdakwa tampak terlihat tenang, namun istri terdakwa terlihat sangat terpukul atas tuntutan hukuman yang diberikan JPU kepada suaminya.
Istri terdakwa pun menangis tersedu-sedu sambil duduk lesehan di belakang ruang sidang. “Yang sabar, ya mbak,” tukas Suparman menenangkan.
Dituntut 17 Tahun, Istri Calo Sabu 3,5 Kilogram Jaringan Afrika Nangis