29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:06 AM WIB

Pelaku Penusukan Bos Rent Car Akhirnya Resmi Tersangka

BADUNG-Penyidik Polsek Kuta akhirnya resmi menetapkan Rangga Niskala, 45, sebagai tersangka kasus penusukan terhadap korban yang juga bos Rent Car Herbert Simion Sinaga, 45.

 

Seperti disampaikan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai. Dikonfirmasi, Jumat kemarin (13/12), ia menjelaskan jika penetapan Rangga sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

 

Bahkan, pascaditetapkan sebagai tersangka, polisi akan segera melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

 

“Keterangan Rangga sudah ditelusuri secara teliti tapi tidak ada indikasi percobaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Penusukan terjadi karena spontan,”jelasnya.

 

Sedangkan soal motif, imbuh Yusak, dari hasil pemeriksaan, kasus penusukan itu dilatar belakangi masalah sewa mobil.

 

Seperti diketahui, aksi penusukan yang dilakukan tersangka Rangga terjadi di rumah Rangga, di Jalan Kemuning, Gang Tunjung Sari Sawangan, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (10/12) sekitar pukul 11.00.

 

Usai melakukan aksinya, Rangga lalu mengantar Simon ke RS untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Kemudian, usai membawa korban ke rumah sakit, tersangka Rangga pergi memberitahukan istri korban, Ni Luh Yuli Pratiwi, 34.

 

Saat memberitahukan kepada istri, tersangka berbohong kepada saksi bahwa suami saksi jatuh dari tangga lalu tak sadarkan diri dan sedang di rawat di RS.

 

“Ini terpaksa dilakukan lantaran ingin mengelabui istri korban. Sebab, selama ini keduanya teman akrab. Setelah resmi tersangka, sementara ini dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Kapolsek. 

BADUNG-Penyidik Polsek Kuta akhirnya resmi menetapkan Rangga Niskala, 45, sebagai tersangka kasus penusukan terhadap korban yang juga bos Rent Car Herbert Simion Sinaga, 45.

 

Seperti disampaikan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai. Dikonfirmasi, Jumat kemarin (13/12), ia menjelaskan jika penetapan Rangga sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

 

Bahkan, pascaditetapkan sebagai tersangka, polisi akan segera melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

 

“Keterangan Rangga sudah ditelusuri secara teliti tapi tidak ada indikasi percobaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Penusukan terjadi karena spontan,”jelasnya.

 

Sedangkan soal motif, imbuh Yusak, dari hasil pemeriksaan, kasus penusukan itu dilatar belakangi masalah sewa mobil.

 

Seperti diketahui, aksi penusukan yang dilakukan tersangka Rangga terjadi di rumah Rangga, di Jalan Kemuning, Gang Tunjung Sari Sawangan, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (10/12) sekitar pukul 11.00.

 

Usai melakukan aksinya, Rangga lalu mengantar Simon ke RS untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Kemudian, usai membawa korban ke rumah sakit, tersangka Rangga pergi memberitahukan istri korban, Ni Luh Yuli Pratiwi, 34.

 

Saat memberitahukan kepada istri, tersangka berbohong kepada saksi bahwa suami saksi jatuh dari tangga lalu tak sadarkan diri dan sedang di rawat di RS.

 

“Ini terpaksa dilakukan lantaran ingin mengelabui istri korban. Sebab, selama ini keduanya teman akrab. Setelah resmi tersangka, sementara ini dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Kapolsek. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/