26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:05 AM WIB

Berawal Pecandu, Satpam Garase Bus Jadi Kurir, Nasibnya Kini Tragis

DENPASAR – Bukannya bekerja giat agar bisa menghidupi anak istri, I Nyoman Sudiasa alias Semprot malah menjadi pecandu sabu-sabu.

Tidak hanya menjadi pecandu, Semprot juga nekat menjadi kurir barang haram itu. Tak ayal, pria 38 tahun itu kini menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida E dalam dakwaannya membeberkan, berdasar informasi masyarakat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung

membekuk pria dengan tinggi sekitar 163 sentimeter, berambut lurus dan kulit sawo matang, itu pada 2 Oktober 2018 pukul 02.00.

“Petugas melakukan penggedalahan badan. Dari hasil penggeledahan ditemukan ada satu bungkus tisu yang dibungkus lagi dengan lakban,” ungkap jaksa dalam sidang belum lama ini.

Bungkusan itu kemudian dibuka petugas. Di dalam buntalan kecil itu ditemukan empat plastik klip kecil berisi serbuk putih berisi sabu-sabu seberat 1,43 gram.

Semprot didakwa sebagai kurir sebagaimana dakwaan pertama sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa secara melawan hukum dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 1,43 gram.

Sedangkan untuk dakwaannya yang kedua, Sompret diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a pada undang-undang yang sama. 

DENPASAR – Bukannya bekerja giat agar bisa menghidupi anak istri, I Nyoman Sudiasa alias Semprot malah menjadi pecandu sabu-sabu.

Tidak hanya menjadi pecandu, Semprot juga nekat menjadi kurir barang haram itu. Tak ayal, pria 38 tahun itu kini menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida E dalam dakwaannya membeberkan, berdasar informasi masyarakat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung

membekuk pria dengan tinggi sekitar 163 sentimeter, berambut lurus dan kulit sawo matang, itu pada 2 Oktober 2018 pukul 02.00.

“Petugas melakukan penggedalahan badan. Dari hasil penggeledahan ditemukan ada satu bungkus tisu yang dibungkus lagi dengan lakban,” ungkap jaksa dalam sidang belum lama ini.

Bungkusan itu kemudian dibuka petugas. Di dalam buntalan kecil itu ditemukan empat plastik klip kecil berisi serbuk putih berisi sabu-sabu seberat 1,43 gram.

Semprot didakwa sebagai kurir sebagaimana dakwaan pertama sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa secara melawan hukum dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 1,43 gram.

Sedangkan untuk dakwaannya yang kedua, Sompret diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a pada undang-undang yang sama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/