24 C
Jakarta
13 September 2024, 6:39 AM WIB

Ketua RT BTN Tojan Permai Dilaporkan ke Polda Bali

GIANYAR-Gede Getas, Ketua RT Perum BTN Tojan Permai di Desa Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (14/1) dilaporkan ke Polda Bali.

 

Getas dilaporkan polisi atas dugaan menguasai dan menyerobot tanah tanpa ijin yang berhak, I Gede Subali Brahmanta.

 

Subali didampingi empat  orang kuasa hukumnya, I Wayan Ariawan, SH, Putu Wirata Dwikora, SH, I Made Rai Wirata, SH dan Wayan Sukayasa, SH.

 

Pengaduan ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (dit Reskrimum) Polda Bali.

 

Gede Subali terpaksa melaporkan Getas ke polisi, karena perbuatan Ketua RT Tojan Permai tersebut dinilai sudah sangat merugikan dan memaksakan kehendaknya.

 

Oleh kuasa hukum Gede Subali, Getas diduga telah melakukan penguasaan dan penyerobotan tanah tanpa ijin yang berhak, sesuai pasal 6 Prp No. 51 tahun 1960 dan Pasal 385 KUHP serta memaksakan kehendak walaupun sudah diingatkan oleh Gede Subali, pemaksaan itu sesuai  Pasal 335 KUHP.

 

Sikap ngotot  Getas tidak jelas dasarnya, selain menuding bahwa sertifikat milik Gede Subali tidak sah.

 

Getas mendalilkan bahwa satu kavling tanah yang dijadikannya tempat pembuangan sampah, yakni HGB No. 145/Desa Pering seluas 83 m2 dan dibangun beton cor permanen yakni tanah dengan HGB No. 150 seluas 49 m2, adalah fasilitas umum, padahal PUSKOPAD sudah bersurat ke RT Tojan Permai untuk mengklarifikasi bahwa tanah itu sudah dijual kepada Gede Subali.

 

‘’Sikap ngototnya merupakan pemaksaan kehendak, sesuai pasal 335 KUHP, penguasaan dan penyerobotan tanah itu diatur dalam pasal 6 Prp 51/1960 dan pasal 385 KUHP,’’ ujar Wayan Ariawan.

 

Perbuatan Getas sudah dilakukan sejak tahun 2009, dan baru belakangan diketahui oleh Gede Subali yang tinggal di Desa Ayunan, Kabupaten Badung.

 

‘’Saya terpaksa melaporkan, karena Getas mengabaikan peringatan saya, bahwa tanah itu sudah menjadi hak saya,’’ ujar Gede Subali.

 

Menurut kuasa hukum Gede Subali, Getas dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yakni, selain menyertakan bukti berupa fotokopi sertifikat 2 kavling, fotokopi SPPT untuk 2 kavling, foto-foto tanah di tempat perkara,  juga ada Foto-foto lokasi tanah yang diserobot tanpa ijin yang berhak.,fotokopi Surat PUSKOPAD A No. B/286/VII/2009, perihal 

‘’Penjelasan tentang surat dari Ketua RT/Warga BTN Tojan Permai’, fotokopi Surat  PUSKOPAD A No. B/140/iv/2008 perihal

 

‘’Klarifikasi hak kepemilikan tanah’’, fotokopi Surat Pernyataan Nomor: B/107/IV/2006, yang berisi Pernyataan bahwa tanah milik PUSKOPADA Dam IX/Udayana seluas 49 m2 sertifikat Nomor 150 yang terletak di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar sudah dijual kepada I Gede Subali Brahmanta.

 

Gede Getas yang sempat menghentikan pembangunan beton di tanah 49 m2, Selasa (14/1) ternyata melanjutkan pembangunan dan menantang pemilik tanah untuk melaporkannya ke polisi.

 

‘’Perbuatan terlapor sudah jelas melanggar hukum, karena klien kami punya bukti hak yang sah berupa sertifikat HGB. Kami sudah berusaha untuk mengajaknya berbicara kekeluargaan, tetapi karena diabaikan, klien kami terpaksa melaporkannya ke polisi,’’ ujar Wayan Ariawan, SH dan Kuasa Hukum lainnya.

 

GIANYAR-Gede Getas, Ketua RT Perum BTN Tojan Permai di Desa Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (14/1) dilaporkan ke Polda Bali.

 

Getas dilaporkan polisi atas dugaan menguasai dan menyerobot tanah tanpa ijin yang berhak, I Gede Subali Brahmanta.

 

Subali didampingi empat  orang kuasa hukumnya, I Wayan Ariawan, SH, Putu Wirata Dwikora, SH, I Made Rai Wirata, SH dan Wayan Sukayasa, SH.

 

Pengaduan ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (dit Reskrimum) Polda Bali.

 

Gede Subali terpaksa melaporkan Getas ke polisi, karena perbuatan Ketua RT Tojan Permai tersebut dinilai sudah sangat merugikan dan memaksakan kehendaknya.

 

Oleh kuasa hukum Gede Subali, Getas diduga telah melakukan penguasaan dan penyerobotan tanah tanpa ijin yang berhak, sesuai pasal 6 Prp No. 51 tahun 1960 dan Pasal 385 KUHP serta memaksakan kehendak walaupun sudah diingatkan oleh Gede Subali, pemaksaan itu sesuai  Pasal 335 KUHP.

 

Sikap ngotot  Getas tidak jelas dasarnya, selain menuding bahwa sertifikat milik Gede Subali tidak sah.

 

Getas mendalilkan bahwa satu kavling tanah yang dijadikannya tempat pembuangan sampah, yakni HGB No. 145/Desa Pering seluas 83 m2 dan dibangun beton cor permanen yakni tanah dengan HGB No. 150 seluas 49 m2, adalah fasilitas umum, padahal PUSKOPAD sudah bersurat ke RT Tojan Permai untuk mengklarifikasi bahwa tanah itu sudah dijual kepada Gede Subali.

 

‘’Sikap ngototnya merupakan pemaksaan kehendak, sesuai pasal 335 KUHP, penguasaan dan penyerobotan tanah itu diatur dalam pasal 6 Prp 51/1960 dan pasal 385 KUHP,’’ ujar Wayan Ariawan.

 

Perbuatan Getas sudah dilakukan sejak tahun 2009, dan baru belakangan diketahui oleh Gede Subali yang tinggal di Desa Ayunan, Kabupaten Badung.

 

‘’Saya terpaksa melaporkan, karena Getas mengabaikan peringatan saya, bahwa tanah itu sudah menjadi hak saya,’’ ujar Gede Subali.

 

Menurut kuasa hukum Gede Subali, Getas dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yakni, selain menyertakan bukti berupa fotokopi sertifikat 2 kavling, fotokopi SPPT untuk 2 kavling, foto-foto tanah di tempat perkara,  juga ada Foto-foto lokasi tanah yang diserobot tanpa ijin yang berhak.,fotokopi Surat PUSKOPAD A No. B/286/VII/2009, perihal 

‘’Penjelasan tentang surat dari Ketua RT/Warga BTN Tojan Permai’, fotokopi Surat  PUSKOPAD A No. B/140/iv/2008 perihal

 

‘’Klarifikasi hak kepemilikan tanah’’, fotokopi Surat Pernyataan Nomor: B/107/IV/2006, yang berisi Pernyataan bahwa tanah milik PUSKOPADA Dam IX/Udayana seluas 49 m2 sertifikat Nomor 150 yang terletak di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar sudah dijual kepada I Gede Subali Brahmanta.

 

Gede Getas yang sempat menghentikan pembangunan beton di tanah 49 m2, Selasa (14/1) ternyata melanjutkan pembangunan dan menantang pemilik tanah untuk melaporkannya ke polisi.

 

‘’Perbuatan terlapor sudah jelas melanggar hukum, karena klien kami punya bukti hak yang sah berupa sertifikat HGB. Kami sudah berusaha untuk mengajaknya berbicara kekeluargaan, tetapi karena diabaikan, klien kami terpaksa melaporkannya ke polisi,’’ ujar Wayan Ariawan, SH dan Kuasa Hukum lainnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/