DENPASAR — Kejati Bali mengultimatum Nugroho Prawiro Hartono dan Suryadi untuk menyerahkan diri.
Dua terpidana kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar itu sampai saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
“Lebih terhormat menyerahkan diri daripada kami tangkap dengan tangan diborgol,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.
Luga memastikan selama dalam masa pelarian tidak akan nyaman menjalani hidup karena terus diawasi tim tabur bunga (Tabur). Ini karena tim Tabur berada di seluruh Indonesia.
Luga mencontohkan terpidana Hartono yang lebih dulu menyerahkan diri beberapa waktu lalu. Tidak hanya Hartono, keluarganya juga tidak tenang.
Tim Tabur akan mengawasi gerak-gerik orang di sekitar terpidana. “Mereka yang menyembunyikan buronan juga ada sanksinya sendiri,” terang Luga.
Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu meyakini cepat atau lambat mereka yang masih buron akan tertangkap.
“Tim Tabur Kejaksaan kami memantau semua tempat yang biasa didatangi terpidana. Cepat atau lambat pasti tertangkap,” tukasnya.
Terkait masih adanya peluang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Luga menyebut upaya hukum tersebut tidak menghalangi eksekusi.
Terpidana bisa mengajukan PK pada saat menjalani masa hukuman. Ditanya apakah ada upaya mencekal keluar negeri para terpidana, Luga mengaku upaya itu sedang dilakukan.
Ia meyakini para terpidana masih berada di Indonesia. Ia kembali mengimbau terpidana menyerahkan diri ke Kejari Gianyar, Kejati Bali, atau Kejaksaan lainnya.
“Informasinya masih di Indonesia. Karena itu, kami minta saudara Nugroho Prawiro Hartono dan Suryadi untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Pada 11 Januari lalu, terpidana Hartono yang berprofesi sebagai notaris menyerahkan diri. Selain Hartono, tim kejaksaan juga mengeksekusi terpidana Asral, 54.
Asral adalah suami terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang diamankan dua hari sebelumnya.
Asral diamankan tim tangkap buron (Tabur) gabungan Kejagung. Asral dibekuk pada Minggu (10/1) sore di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, para terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang,
atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.