DENPASAR – Direktur YLBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap ada yang janggal dengan pencabutan surat kuasa CI, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud yang diduga menjadi korban pencabulan oknum dosen berinisial “W”.
YLBH Bali saat ini sedang berusaha mendapat konfirmasi langsung dari korban tentang kebenaran pencabutan surat kuasa tersebut.
“Kami ingin memastikan, kalau seandainya surat dibuat korban, bagaimana kondisi korban saat membuat surat pencabutan kuasa. Apakah dalam kondisi sadar atau tertekan,” tukas Vany.
Vany menegaskan, pihaknya kembali siap menerima jika korban membuat surat kuasa baru. Sebab surat kuasa yang dicabut bisa dibuat lagi.
Dijelaskan Vany, saat ini yang penting adalah kondisi mental korban yang harus segera dipulihkan. Korban butuh bantuan untuk kembali bangkit.
Berdasar hasil pendampingan psikiater senior dari RS Sanglah, korban yang terlihat kuat sejatinya dalam kondisi depresi.
“Korban sampai harus meminum obat (menguatkan mentalnya),” tandas aktivis kelahiran Dili itu. Bagaimana tanggapan pihak kampus?
Vany menyebut pihak kampus dalam hal ini Fakultas Ilmu Budaya tidak ingin bicara dengan YLBH Bali.
Saat diminta komunikasi dengan psikiater yang mendampingi korban, pihak Fakultas juga tidak mau dengan dalih sudah ada tim konseling dari kampus.
Vany merasa pihak Fakultas ngotot ingin bicara dengan korban. Vany juga menilai ada kesan pihak Fakultas merasa tercoreng, sehingga harus ada klarifikasi dari korban.
Bahkan, ada kesan kuat kasus ini tidak sampai dilaporkan polisi. Di lain sisi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof Dr Ir I Made Sudarma MS mengatakan,
tidak memiliki kewenangan untuk memberi penjelasan terkait kasus pelecehan oknum dosen FIB. Yang punya kewenangan adalah Wakil Rektor IV.
“Wakil Rektor IV yang berwenang memberikan informasi karena sudah ada hasil rapat juga,” ujar Prof I Made Sudarma. Sayangnya, Wakil Rektor IV Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra SH M.Hum tak menjawab saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.