SEMARAPURA– Setelah sempat mengelak, akhirnya I Wayan Rekik, 51 warga Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida mengakui jika telah menyetubuhi tetangganya berinisial NLS, 15.
Pelaku tega menyetubuhi NLS yang diduga memiliki keterbelakangan mental atau berkebutuhan khusus itu akibat sebelumnya sempat melihat bentuk payudara korban.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang disertai dengan penyekapan itu terjadi pada tanggal 25 Januari.
Rekik yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani, pada hari itu diberikan pekerjaan oleh pemilik Villa Bantaran Garden untuk membersihkan rumput liar yang tumbuh di villa.
“Saat itu, pelaku melihat korban akan menceburkan diri ke kolam, tapi kemudian dicegat oleh pelaku,” terangnya.
Pada saat mencegat korban itu, pelaku melihat bentuk payudara korban. Itu terjadi karena korban tidak mengancingkan bajunya.
Akhirnya, niat jahat tersangka untuk mencabuli korban muncul. Sekitar pukul 17.00, saat tersangka hendak pulang, dia melihat korban di tempat parkiran Villa Bantaran Garden.
Tersangka pun kemudian menghampiri korban. Dia lalu mengajak korban menuju gudang tempat pembuatan batako milik Warka yang berada di Desa Kutampi Kaler.
Setibanya di gudang, pelaku ingin menyetubuhi korban, namun tindakan itu urung dilakukan karena takut.
Pelaku kemudian keluar dari gudang dan menutup pintu gudang agar tidak ada yang melihat keberadaan korban.
Korban diduga memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak mencoba keluar dari gudang padahal pelaku hanya menutup pintu tanpa mengunci.
“Kami sudah melakukan mengecek korban ke psikiater namun hasilnya belum keluar,” ungkapnya.
Sekitar pukul 18.45, pelaku yang sedang duduk di teras rumah bersama sang istri akhirnya teringat dengan korban yang masih disekapnya di gudang. Seketika itu nafsu pelaku kembali muncul.
“Setibanya di gudang, pelaku langsung menyetubuhi korban. Tindakan itu oleh ibu angkat korban baru dilaporkan pada tanggal 5 Februari,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI , Nomor 35, tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.