24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:19 AM WIB

Dikeler Saat Pengembangan, Coba Kabur, Residivis Maling Ayam Ditembak

GIANYAR – Gara-gara coba kabur saat pengembangan, I Kadek Murta, 36, residivis maling ayam dan burung asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung akhirnya ditembak.

 

Pria residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini akhirnya ditembak di betis kaki kirinya.

 

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kamis (14/3) menjelaskan, hingga Murta ditangkap berawal dari adanya dua laporan.

 

Laporan pertama, pada Sabtu lalu (9/2), seekor ayam kurungan milik I Nyoman Karang di Banjar Sasih, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dicuri pelaku pukul 04.00. Sebulan kemudian, seekor burung Jalak Kebo lengkap dengan sangkarnya milik I Ketut Adi Astawa dicuri pukul 02.00.

 

Korban pemilik burung mengalami kerugian mencapai Rp 500 ribu.

 

“Berdasarkan laporan pencurian itu, kami menelusuri pelakunya. Akhirnya kami memperoleh petunjuk mengarah kepada pelaku I Kadek Murta,” ujar AKP Suryadi.

 

Pelaku lalu dikejar ke tempat persembunyiannya di daerah Denpasar. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Saat kami interograsi, ternyata pelaku ini residivis. Dia juga mencuri di daerah lainnya selain Gianyar,” terang Suryadi.

 

Bahkan dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap jika tersangka pernah melakukan curanmor di wilayah Denpasar. “Pelaku ini mencuri sepeda motor, dan di wilayah Klungkung, mencuri rokok. Saat kami melakukan pengembangan, mengajak pelaku ke beberapa lokasi kejadian di Denpasar, pelaku mencoba kabur,” jelasnya.

 

Lantaran berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

 

Menurut Suryadi, pelaku yang pernah dipenjara pada 2001 dan pada 2003 ini melakukan kejahatan atas faktor ekonomi.

 

Sementara itu, pelaku Murta, mengaku kepepet mencuri ayam dan burung milik pelaku. “Saya pas nggak ada uang,” ujar Murta.

 

Diakui, dia harus menghidupi dua anak dan istrinya. “Kerja angkut beras tidak cukup,” ungkapnya.

 

Murta yang dua kali sempat merasakan dinginnya tembok penjara mengaku kapok. “Ya, saya kapok,” tukasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, Murta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

GIANYAR – Gara-gara coba kabur saat pengembangan, I Kadek Murta, 36, residivis maling ayam dan burung asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung akhirnya ditembak.

 

Pria residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini akhirnya ditembak di betis kaki kirinya.

 

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kamis (14/3) menjelaskan, hingga Murta ditangkap berawal dari adanya dua laporan.

 

Laporan pertama, pada Sabtu lalu (9/2), seekor ayam kurungan milik I Nyoman Karang di Banjar Sasih, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dicuri pelaku pukul 04.00. Sebulan kemudian, seekor burung Jalak Kebo lengkap dengan sangkarnya milik I Ketut Adi Astawa dicuri pukul 02.00.

 

Korban pemilik burung mengalami kerugian mencapai Rp 500 ribu.

 

“Berdasarkan laporan pencurian itu, kami menelusuri pelakunya. Akhirnya kami memperoleh petunjuk mengarah kepada pelaku I Kadek Murta,” ujar AKP Suryadi.

 

Pelaku lalu dikejar ke tempat persembunyiannya di daerah Denpasar. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Saat kami interograsi, ternyata pelaku ini residivis. Dia juga mencuri di daerah lainnya selain Gianyar,” terang Suryadi.

 

Bahkan dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap jika tersangka pernah melakukan curanmor di wilayah Denpasar. “Pelaku ini mencuri sepeda motor, dan di wilayah Klungkung, mencuri rokok. Saat kami melakukan pengembangan, mengajak pelaku ke beberapa lokasi kejadian di Denpasar, pelaku mencoba kabur,” jelasnya.

 

Lantaran berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

 

Menurut Suryadi, pelaku yang pernah dipenjara pada 2001 dan pada 2003 ini melakukan kejahatan atas faktor ekonomi.

 

Sementara itu, pelaku Murta, mengaku kepepet mencuri ayam dan burung milik pelaku. “Saya pas nggak ada uang,” ujar Murta.

 

Diakui, dia harus menghidupi dua anak dan istrinya. “Kerja angkut beras tidak cukup,” ungkapnya.

 

Murta yang dua kali sempat merasakan dinginnya tembok penjara mengaku kapok. “Ya, saya kapok,” tukasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, Murta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/