27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 19:47 PM WIB

Kurang Beruntung, Kolega Eks Wagub Sudikerta Tak Dapat Diskon Hukuman

DENPASAR – Jika mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta mendapat potongan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun penjara, maka nasib berbeda dialami terdakwa lainnya, yaitu AA Ngurah Agung.

Berdasar informasi, Ngurah Agung tidak seberuntung Sudikerta. Sebab, Ngurah Agung tidak mendapat potongan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ngurah Agung tetap diganjar pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Pria asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Putusan banding ini menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar. Namun, putusan banding ini cukup unik.

Pasalnya, Sudikerta yang mendapat potongan hukuman hingga separo dalam persidangan tingkat pertama dinyatakan berperan aktif.

Sedangkan Ngurah Agung dalam perkara ini dinyatakan pasif atau tidak berperan aktif seperti Sudikerta.

Agung hanya menerima sedikit aliran dana. Sedangkan Sudikerta dinilai mengotaki penipuan dan TPPU. Namun, saat keduanya mengajukan putusan, hasilnya berbalik.

“Salinan putusan resminya belum kami terima. Kami dikabari panitera PN Denpasar, bahwa terdakwa Ngurah Agung bandingnya (hukuman) tetap enam tahun penjara,” ungkap JPU I Ketut Sujaya.

Sujaya menegaskan, setelah mendapat informasi hasil banding, pihaknya langsung melapor pada pimpinan Kejati Bali.

Hasilnya, tim JPU diperintahkan untuk “melawan” putusan itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Baik hasil banding Sudikerta maupun Ngurah Agung kami kasasi,” imbuh jaksa asal Gianyar, itu.

Soal kapan memori kasasi dikirim, Sujaya menyebut menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Selanjutnya salinan putusan itu akan dipelajari oleh tim penuntut umum.

“Nanti kalau memori kasasi sudah siap dikirim, kami informasikan lagi,” tukas salah satu jaksa senior di Kejati Bali itu.

Sementara itu, AA Ngurah Agung Jambe salah satu anak terdakwa Ngurah Agung saat dihubungi koran ini mengaku sudah mendengar kabar hasil banding ayahnya.

“Tapi, untuk salinan putusan secara resmi belum kami terima. Kami masih menunggu hasil resminya,” tutur Ngurah Jambe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Grup menderita kerugian Rp 150 miliar. 

DENPASAR – Jika mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta mendapat potongan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun penjara, maka nasib berbeda dialami terdakwa lainnya, yaitu AA Ngurah Agung.

Berdasar informasi, Ngurah Agung tidak seberuntung Sudikerta. Sebab, Ngurah Agung tidak mendapat potongan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ngurah Agung tetap diganjar pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Pria asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Putusan banding ini menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar. Namun, putusan banding ini cukup unik.

Pasalnya, Sudikerta yang mendapat potongan hukuman hingga separo dalam persidangan tingkat pertama dinyatakan berperan aktif.

Sedangkan Ngurah Agung dalam perkara ini dinyatakan pasif atau tidak berperan aktif seperti Sudikerta.

Agung hanya menerima sedikit aliran dana. Sedangkan Sudikerta dinilai mengotaki penipuan dan TPPU. Namun, saat keduanya mengajukan putusan, hasilnya berbalik.

“Salinan putusan resminya belum kami terima. Kami dikabari panitera PN Denpasar, bahwa terdakwa Ngurah Agung bandingnya (hukuman) tetap enam tahun penjara,” ungkap JPU I Ketut Sujaya.

Sujaya menegaskan, setelah mendapat informasi hasil banding, pihaknya langsung melapor pada pimpinan Kejati Bali.

Hasilnya, tim JPU diperintahkan untuk “melawan” putusan itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Baik hasil banding Sudikerta maupun Ngurah Agung kami kasasi,” imbuh jaksa asal Gianyar, itu.

Soal kapan memori kasasi dikirim, Sujaya menyebut menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Selanjutnya salinan putusan itu akan dipelajari oleh tim penuntut umum.

“Nanti kalau memori kasasi sudah siap dikirim, kami informasikan lagi,” tukas salah satu jaksa senior di Kejati Bali itu.

Sementara itu, AA Ngurah Agung Jambe salah satu anak terdakwa Ngurah Agung saat dihubungi koran ini mengaku sudah mendengar kabar hasil banding ayahnya.

“Tapi, untuk salinan putusan secara resmi belum kami terima. Kami masih menunggu hasil resminya,” tutur Ngurah Jambe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Grup menderita kerugian Rp 150 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/