26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:46 AM WIB

Pemilik Sabu Setengah Kilogram Jaringan Banyuwangi, Jatim Dilimpahkan

 

DENPASAR– Setelah dua bulan menjalani penyidikan di Polda Bali, tersangka Edy Suwarno, 45, dilimpahkan ke Kejati Bali melalui Kejari Denpasar. Pria asal Pasuruan, Jawa Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu terancam hukuman berat berupa 20 tahun penjara.

 

Ancaman itu didapat setelah penyidik memasang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Wajar jika penyidik menggunakan pasal dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, narkotika berupa sabu-sabu yang dibawa Edy beratnya 499,14 gram netto atau hampir setengah kilo.

 

“Pelimpahan tersangka hari ini (kemarin, Red) dilakukan secara daring. Untuk berkas dan barang bukti (sabu-sabu) sudah kami terima langsung dari penyidik Polda Bali,” ujar  JPU I Ketut Sujaya diwawancarai Senin (14/3).

 

Edy sendiri ditangkap anggota Polda Bali pada 10 Januari 2022 di dalam kamar kos di wilayah Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat digeledah, Edy menyimpan lima paket sabu ke dalam kotak bekas sereal.

 

Lima paket tersebut setelah ditimbang berat keseluruhan 503,44 gram brutto atau 499,14 gram netto. Edy mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Time. Edy komunikasi dengan Time melalui aplikasi Telegram.

 

“Pelaku Time diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur,” beber Sujaya. Terkait jadwal sidang, Sujaya belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari PN Denpasar.

 

DENPASAR– Setelah dua bulan menjalani penyidikan di Polda Bali, tersangka Edy Suwarno, 45, dilimpahkan ke Kejati Bali melalui Kejari Denpasar. Pria asal Pasuruan, Jawa Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu terancam hukuman berat berupa 20 tahun penjara.

 

Ancaman itu didapat setelah penyidik memasang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Wajar jika penyidik menggunakan pasal dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, narkotika berupa sabu-sabu yang dibawa Edy beratnya 499,14 gram netto atau hampir setengah kilo.

 

“Pelimpahan tersangka hari ini (kemarin, Red) dilakukan secara daring. Untuk berkas dan barang bukti (sabu-sabu) sudah kami terima langsung dari penyidik Polda Bali,” ujar  JPU I Ketut Sujaya diwawancarai Senin (14/3).

 

Edy sendiri ditangkap anggota Polda Bali pada 10 Januari 2022 di dalam kamar kos di wilayah Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat digeledah, Edy menyimpan lima paket sabu ke dalam kotak bekas sereal.

 

Lima paket tersebut setelah ditimbang berat keseluruhan 503,44 gram brutto atau 499,14 gram netto. Edy mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Time. Edy komunikasi dengan Time melalui aplikasi Telegram.

 

“Pelaku Time diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur,” beber Sujaya. Terkait jadwal sidang, Sujaya belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari PN Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/