33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:32 PM WIB

CATAT! Pakai Dana Covid-19 Untuk Perkaya Diri, Hukuman Mati Menanti

GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memelototi anggaran pemerintah untuk pengendalian corona virus disease (Covid-19).

Anggaran yang dianggarkan dilarang untuk memperkaya pejabat. Contoh ekstrim, anggaran dilarang untuk membeli mobil.

Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo, menyatakan pengawasan itu sesuai arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Tentu saja kami mendukung Kajati mengawasi dana penggunaan dana Covid tersebut. Dan segala kegiatan yang menggunakan dana Covid-19 di Gianyar kami laporkan secara berjenjang ke kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Pengawasan itu, kata dia, untuk menjaga anggaran daerah dari penyimpangan. “Agar diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana atau uang negara tersebut,” jelasnya.

Mengenai dana Covid-19, lanjut Agung harus bisa dipertanggungjawabkan. “Harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak

melebihi pagu anggaran dan pengadaan barang harus sesuai dengan aturan aturan tentang keadaan bencana,” pintanya.

Dia mencontohkan, ada beberapa anggaran yang bisa diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19.

“Misalnya untuk beli beras. Itu memang untuk penanganan. Karena dampaknya ini ke pekerja harian seperti tukang ojek,” jelasnya.

Yang tidak boleh, anggaran diperuntukkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Kalau beli mobil tidak boleh. Itu contoh terlalu ekstrim. Yang jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Apabila ada yang nekat menyalahgunakan anggaran Covid-19, hukumannya sangat berat. “Itu sudah diatur. Bahkan hukumannya sampai hukuman mati,” terangnya.

Sejauh ini, penggunaan anggaran Covid-19 masih sesuai aturan. “Iya sejauh ini masih berjalan sesuai dengan aturan. Kan baru mulai,” ungkapnya.

Agung melihat kinerja di Gianyar cukup baik. “Ketika Ngembak Geni (usai Nyepi, red) kan Gianyar yang pertama kali bikin aturan

lockdown lokal. Kemudian diikuti sama daerah lain,” tandasnya memberi contoh tentang kinerja pemerintah Gianyar.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Felly Kasdi menambahkan, Kejari Gianyar tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19.

“Khusus pengawasan administrasi keuangan. Segala bentuk penggunaan ataupun perubahan anggaran kami pantau pelaksanaannya,” imbuhnya.

Senada dengan Kajari Agung, Felly menyatakan dana untuk Covid itu harus sesuai mekanisme yang ada.

“Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan sesuai dengan mekanisme dan peraturan penanganan keadaan darurat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gianyar menganggarkan dana Rp 100,7 miliar untuk menanggulangi wabah Covid. Dana digunakan untuk berbagai kegiatan.

Mulai pemberian ribuan paket sembako kepada pemegang Kartu Keluarga miskin. Hingga penyemprotan keliling kota. Termasuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di tempat umum.

Petugas medis yang bekerja menangani pasien juga diberikan tunjangan lebih besar. Bahkan, dana desa juga dialihkan untuk penanggulangan Covid.

Di antaranya untuk penyemprotan disinfektan dan pembagian hand sanitizer. Khusus dana desa dinas, bupati Gianyar belum memberikan perintah kepada perbekel untuk membeli sembako bagi masyarakat.

Pertimbangannya, jika dibelikan sembako untuk seluruh warga desa, dananya terancam kurang. 

GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memelototi anggaran pemerintah untuk pengendalian corona virus disease (Covid-19).

Anggaran yang dianggarkan dilarang untuk memperkaya pejabat. Contoh ekstrim, anggaran dilarang untuk membeli mobil.

Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo, menyatakan pengawasan itu sesuai arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Tentu saja kami mendukung Kajati mengawasi dana penggunaan dana Covid tersebut. Dan segala kegiatan yang menggunakan dana Covid-19 di Gianyar kami laporkan secara berjenjang ke kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Pengawasan itu, kata dia, untuk menjaga anggaran daerah dari penyimpangan. “Agar diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana atau uang negara tersebut,” jelasnya.

Mengenai dana Covid-19, lanjut Agung harus bisa dipertanggungjawabkan. “Harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak

melebihi pagu anggaran dan pengadaan barang harus sesuai dengan aturan aturan tentang keadaan bencana,” pintanya.

Dia mencontohkan, ada beberapa anggaran yang bisa diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19.

“Misalnya untuk beli beras. Itu memang untuk penanganan. Karena dampaknya ini ke pekerja harian seperti tukang ojek,” jelasnya.

Yang tidak boleh, anggaran diperuntukkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Kalau beli mobil tidak boleh. Itu contoh terlalu ekstrim. Yang jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Apabila ada yang nekat menyalahgunakan anggaran Covid-19, hukumannya sangat berat. “Itu sudah diatur. Bahkan hukumannya sampai hukuman mati,” terangnya.

Sejauh ini, penggunaan anggaran Covid-19 masih sesuai aturan. “Iya sejauh ini masih berjalan sesuai dengan aturan. Kan baru mulai,” ungkapnya.

Agung melihat kinerja di Gianyar cukup baik. “Ketika Ngembak Geni (usai Nyepi, red) kan Gianyar yang pertama kali bikin aturan

lockdown lokal. Kemudian diikuti sama daerah lain,” tandasnya memberi contoh tentang kinerja pemerintah Gianyar.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Felly Kasdi menambahkan, Kejari Gianyar tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19.

“Khusus pengawasan administrasi keuangan. Segala bentuk penggunaan ataupun perubahan anggaran kami pantau pelaksanaannya,” imbuhnya.

Senada dengan Kajari Agung, Felly menyatakan dana untuk Covid itu harus sesuai mekanisme yang ada.

“Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan sesuai dengan mekanisme dan peraturan penanganan keadaan darurat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gianyar menganggarkan dana Rp 100,7 miliar untuk menanggulangi wabah Covid. Dana digunakan untuk berbagai kegiatan.

Mulai pemberian ribuan paket sembako kepada pemegang Kartu Keluarga miskin. Hingga penyemprotan keliling kota. Termasuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di tempat umum.

Petugas medis yang bekerja menangani pasien juga diberikan tunjangan lebih besar. Bahkan, dana desa juga dialihkan untuk penanggulangan Covid.

Di antaranya untuk penyemprotan disinfektan dan pembagian hand sanitizer. Khusus dana desa dinas, bupati Gianyar belum memberikan perintah kepada perbekel untuk membeli sembako bagi masyarakat.

Pertimbangannya, jika dibelikan sembako untuk seluruh warga desa, dananya terancam kurang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/