27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:46 AM WIB

Pemuda Cabul Diganjar 10 Tahun Penjara

DENPASAR– Tuntas sudah perkara pencabulan dengan terdakwa MS, pemuda berusia 18 tahun. Korbannya adalah bocah perempuan berinisial SA yang masih berumur 12 tahun.

 

Dalam sidang Kamis (14/2), majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. 

 

“Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa saat diwawancarai Kamis (14/4).

 

Selain korban trauma, pertimbagan memberatkan hakim yakni belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur, menyesal, dan belum pernah dihukum.

 

Vonis hakim tersebut di bawah tuntutan JPU Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Walau tuntutannya tak sepenuhnya dikabulkan, JPU Adhi Antari menerima. “Kami juga menerima putusan hakim,” tukas Aji Silaban.

 

Pencabulan berawal dari terdakwa bertemu dengan korban di warung milik ayah korban di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa lalu berkenalan dan meminta nomor telepon korban. Keduanya pun berkomunikasi. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban mengantarnya membeli makanan. 

 

Bukannya ke tempat makan, terdakwa justru membawa korban ke sebuah penginapan. Di sebuah penginapan, korban dibawa ke kamar dan dicabuli. Anak korban sempat melawan, tapi terdakwa mengancam akan membunuh dan membawa pisau. Anak korban hanya bisa menangis karena dibawah ancaman terdakwa.

 

 

 

 

DENPASAR– Tuntas sudah perkara pencabulan dengan terdakwa MS, pemuda berusia 18 tahun. Korbannya adalah bocah perempuan berinisial SA yang masih berumur 12 tahun.

 

Dalam sidang Kamis (14/2), majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. 

 

“Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa saat diwawancarai Kamis (14/4).

 

Selain korban trauma, pertimbagan memberatkan hakim yakni belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur, menyesal, dan belum pernah dihukum.

 

Vonis hakim tersebut di bawah tuntutan JPU Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Walau tuntutannya tak sepenuhnya dikabulkan, JPU Adhi Antari menerima. “Kami juga menerima putusan hakim,” tukas Aji Silaban.

 

Pencabulan berawal dari terdakwa bertemu dengan korban di warung milik ayah korban di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa lalu berkenalan dan meminta nomor telepon korban. Keduanya pun berkomunikasi. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban mengantarnya membeli makanan. 

 

Bukannya ke tempat makan, terdakwa justru membawa korban ke sebuah penginapan. Di sebuah penginapan, korban dibawa ke kamar dan dicabuli. Anak korban sempat melawan, tapi terdakwa mengancam akan membunuh dan membawa pisau. Anak korban hanya bisa menangis karena dibawah ancaman terdakwa.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/