27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:43 AM WIB

Mabuk, Bunuh Teman Kerja, Pasangan Kakak Adik dan Alit Divonis 6 Tahun

DENPASAR – Nyawa Aka Haleku Marambatana, 27, yang melayang pada 1 September 2018 lalu diganti hukuman penjara enam tahun.

Ini setelah majelis hakim PN Denpasar hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap tiga terdakwa

I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva, 21; I Gusti Bagus Surya Adiaksa alias Surya, 18; dan I Ketut Alit Wiguna alias Alit, 20.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva, I Gusti Bagus Surya Adiaksa alias Surya dan I Ketut Alit Wiguna alias Alit

dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” ucap hakim Ketua IGN Partha Barghawa, kemarin (13/5).

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut.

Perbuatan ketiganya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP  Putusan hakim itu di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Menanggapi putusan ringan majelis hakim, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Di lain bagian, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan sadis ketiga terdakwa terjadi pada Sabtu (1/9/ 2018) pukul 23.00.

Ceritanya, terdakwa Deva baru selesai bekerja di sebuah warung di Seminyak, Kuta. Kemudian Deva membeli tiga botol arak dan menuju ke mes, rumah makan tempat Alit tinggal di Jalan By Pass Munggu-Tanah Lot.

Setiba di mes tersebut, Deva mengajak Alit minum arak. Lalu Deva menyerahkan arak yang dibawanya ke Alit.

Deva menjemput terdakwa Surya di Tabanan. Ketiganya pun minum arak. Sementara korban tidak ikut minum berada di kamarnya.

Pukul 02.30 korban keluar dari kamar dan menelepon seseorang di gazebo belakang rumah makan tersebut.

Disaat yang bersamaan terdakwa Alit sedang di dapur menggoreng kentang. Usai menelpon, korban menuju dapur menemui Alit. Keduanya pun ngobrol.

Korban berbisik ke Alit, mengingatkan agar tidak minum di tempat itu, karena tempat kerja, bukan untuk minum. Namun bisikan korban didengar oleh terdakwa Surya.

Terdakwa Surya langsung menarik tangan korban dan mengajak keluar ke pinggir jalan raya. Lalu mengatakan, agar korban tidak ribut dan menyelesaikan di luar.

Korban pun menjawab agar Surya tidak ikut mencampuri urusannya dengan terdakwa Alit sembari mengatakan akan menelpon sang pemilik rumah makan.

Karena emosi, korban lalu masuk ke dapur dan keluar membawa pisau, menyerang Surya. Mendapat serangan itu, Surya menangkis dan melayangkan pukulan, mengenai rahang korban.

Korban lalu oleng dan pisau ditangannya terjatuh. Alit berteriak melihat tangan Surya berdarah akibat sabetan pisau oleh korban.

Melihat pisau itu jatuh, Deva mengambilnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Korban lalu berlari dan dikejar oleh Deva.

Sedangkan Alit kembali masuk ke dapur mengambil parang dan ikut mengejar korban. Sementara Surya tetap menunggu di depan rumah makan itu.

Sekitar 150 meter dari rumah makan itu, Deva berhasil mengejar korban dan kembali menusuk korban sebanyak satu kali.

Korban lalu jatuh tak berdaya di selokan dengan kondisi pisau masih menancap di lehernya. Tak berhenti sampai di sana, Alit kembali menebas punggung korban dengan parang yang dibawanya.

Lalu Surya datang mengendarai motor, ketiganya pun pergi ke Tabanan menuju rumah terdakwa Deva. Surya dan Deva adalah pasangan kakak adik.

DENPASAR – Nyawa Aka Haleku Marambatana, 27, yang melayang pada 1 September 2018 lalu diganti hukuman penjara enam tahun.

Ini setelah majelis hakim PN Denpasar hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap tiga terdakwa

I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva, 21; I Gusti Bagus Surya Adiaksa alias Surya, 18; dan I Ketut Alit Wiguna alias Alit, 20.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva, I Gusti Bagus Surya Adiaksa alias Surya dan I Ketut Alit Wiguna alias Alit

dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” ucap hakim Ketua IGN Partha Barghawa, kemarin (13/5).

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut.

Perbuatan ketiganya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP  Putusan hakim itu di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Menanggapi putusan ringan majelis hakim, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Di lain bagian, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan sadis ketiga terdakwa terjadi pada Sabtu (1/9/ 2018) pukul 23.00.

Ceritanya, terdakwa Deva baru selesai bekerja di sebuah warung di Seminyak, Kuta. Kemudian Deva membeli tiga botol arak dan menuju ke mes, rumah makan tempat Alit tinggal di Jalan By Pass Munggu-Tanah Lot.

Setiba di mes tersebut, Deva mengajak Alit minum arak. Lalu Deva menyerahkan arak yang dibawanya ke Alit.

Deva menjemput terdakwa Surya di Tabanan. Ketiganya pun minum arak. Sementara korban tidak ikut minum berada di kamarnya.

Pukul 02.30 korban keluar dari kamar dan menelepon seseorang di gazebo belakang rumah makan tersebut.

Disaat yang bersamaan terdakwa Alit sedang di dapur menggoreng kentang. Usai menelpon, korban menuju dapur menemui Alit. Keduanya pun ngobrol.

Korban berbisik ke Alit, mengingatkan agar tidak minum di tempat itu, karena tempat kerja, bukan untuk minum. Namun bisikan korban didengar oleh terdakwa Surya.

Terdakwa Surya langsung menarik tangan korban dan mengajak keluar ke pinggir jalan raya. Lalu mengatakan, agar korban tidak ribut dan menyelesaikan di luar.

Korban pun menjawab agar Surya tidak ikut mencampuri urusannya dengan terdakwa Alit sembari mengatakan akan menelpon sang pemilik rumah makan.

Karena emosi, korban lalu masuk ke dapur dan keluar membawa pisau, menyerang Surya. Mendapat serangan itu, Surya menangkis dan melayangkan pukulan, mengenai rahang korban.

Korban lalu oleng dan pisau ditangannya terjatuh. Alit berteriak melihat tangan Surya berdarah akibat sabetan pisau oleh korban.

Melihat pisau itu jatuh, Deva mengambilnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Korban lalu berlari dan dikejar oleh Deva.

Sedangkan Alit kembali masuk ke dapur mengambil parang dan ikut mengejar korban. Sementara Surya tetap menunggu di depan rumah makan itu.

Sekitar 150 meter dari rumah makan itu, Deva berhasil mengejar korban dan kembali menusuk korban sebanyak satu kali.

Korban lalu jatuh tak berdaya di selokan dengan kondisi pisau masih menancap di lehernya. Tak berhenti sampai di sana, Alit kembali menebas punggung korban dengan parang yang dibawanya.

Lalu Surya datang mengendarai motor, ketiganya pun pergi ke Tabanan menuju rumah terdakwa Deva. Surya dan Deva adalah pasangan kakak adik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/