DENPASAR, Radar Bali – Meski tanpa didampingi pengacara, terdakwa Endang Sugiyanti tampak tenang.
Perempuan 50 tahun yang sedang menghadapi sidang tuntutan itu tak menunjukkan ekspresi tegang ataupun sedih. Mungkin karena dia juga pernah dihukum dengan kasus serupa.
Sementara itu, sebelum pada sampai tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menguraikan hal memberatkan dan meringankan.
Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Hal memberatkan, terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukan dan korban yang ditipu lebih dari lima orang. Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penipuan tenaga kerja,” urai JPU Anom kemarin.
JPU Kejati Bali itu menyatakan perbuatan terdakwa Endang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endang Sugiyanti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Anom.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa kelahiran Jakarta itu langsung merespons dengan rencana mengajukan pembelaan tertulis.
“Saya akan mengajukan pembelaan tertulis, Pak Hakim,” ujar Endang yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
Hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan bagi terdakwa menyiapkan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Modus penipuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan terdakwa Endang tergolong rapi.
Endang mengimingi korbannya dengan janji pasti diterima kerja di perkebunan di Jepang dan Australia. Korban dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta per bulan plus uang makan dan tempat tinggal ditanggung pemilik perkebunan.
Tawaran semakin menggiurkan karena korban tidak perlu fasih berbahasa asing. Ada 12 orang korban calon TKI yang tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh terdakwa.
Rata-rata korban dimintai uang Rp 60 juta. Namun, tidak semua menyerahkan uang Rp 60 juta. Ada yang menyerahkan Rp 15 juta,
Rp 30 juta, hingga Rp 50 juta. Salah satu korban yang paling banyak menyerahkan uang adalah saksi I Gede Wiadnyana.
Terdakwa asal Cirebon, Jawa Barat, itu menggunakan perusahaan berbendera PT. Gunawan Sukses Abadi (GSA).
Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan TKI di luar negeri.
Uang korban digunakan untuk mengurus dokumen dan dipakai untuk memenuhi kebeutuhan hidup sehari-hari.