25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 8:02 AM WIB

UPDATE! Driver Ojol Pelaku Penganiayaan Cewek Karangasem Tertangkap

DENPASAR-Sempat buron, Dwi Pariyanto, 32 pelaku penganiayaan terhadap Ni Kadek Cantika Mirzani, pada Selasa (11/6) di Jalan Kapten Japa, Gang XVlll no 10 A, Denpasar Timur, akhirnya tertangkap.

 

Pria yang bekerja sebagai driver atau pengemudi ojek online ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur, Kamis (13/6) di Jalan Tukad Pakerisan No 95 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan.

 

Usai ditangkap, kini pria asal Bandar Lampung ini langsung menjani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Timur.

 

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, awal mula hingga tertangkapnya pelaku penganiayaan sadis terhadap cewek asal Karangasem, itu yakni berdasarkan hasil penyelidikan beberapa hari sejak pelaku buron pada Selasa (11/6) usai kejadian.

 

 Saat itu, imbuhnya dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kamar kos pelaku dan surat FIF Tabanan.

 

Berdasarkan bukti petunjuk SKCK dan surat FIF itu, polisi kemudian melakukan perburuan di daerah Tabanan dan Denpasar.

 

” Di Tabanan tim kami mendapatkan surat tanda transaksi pembelian sepeda Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF dan selaku penanggung jawab adalah Charles Dedy Popyanto. Sedangkan di Denpasar berdasarkan Surat SKCK milik pelaku , tim kami mendapatkan di kamar kos pelaku, tercantum sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan No. 95 Banjar Bekul Panjer Denpasar Selatan,” tandas Kompol Karang Adiputra, Jumat (14/6) sore.

 

Selanjutnya, berdasarkan petunjuk itu, akhirnya polisi bergegas menuju alamat tersebut.

 

Ternyata benar, saat hendak ditangkap, pelaku sedang berada di alamat yang tertera di dalam SKCK tersebut.

 

Pelaku akhirnya ditangkap dan langaung dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Saat ini kami sedang mendalami keterangan pelaku dengan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban, gunting yang dipakai pelaku menusuk korban dan palu yang dipakai untuk memukul kepala korban,” imbuh perwira dengan melati satu di pundak ini.

DENPASAR-Sempat buron, Dwi Pariyanto, 32 pelaku penganiayaan terhadap Ni Kadek Cantika Mirzani, pada Selasa (11/6) di Jalan Kapten Japa, Gang XVlll no 10 A, Denpasar Timur, akhirnya tertangkap.

 

Pria yang bekerja sebagai driver atau pengemudi ojek online ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur, Kamis (13/6) di Jalan Tukad Pakerisan No 95 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan.

 

Usai ditangkap, kini pria asal Bandar Lampung ini langsung menjani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Timur.

 

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, awal mula hingga tertangkapnya pelaku penganiayaan sadis terhadap cewek asal Karangasem, itu yakni berdasarkan hasil penyelidikan beberapa hari sejak pelaku buron pada Selasa (11/6) usai kejadian.

 

 Saat itu, imbuhnya dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kamar kos pelaku dan surat FIF Tabanan.

 

Berdasarkan bukti petunjuk SKCK dan surat FIF itu, polisi kemudian melakukan perburuan di daerah Tabanan dan Denpasar.

 

” Di Tabanan tim kami mendapatkan surat tanda transaksi pembelian sepeda Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF dan selaku penanggung jawab adalah Charles Dedy Popyanto. Sedangkan di Denpasar berdasarkan Surat SKCK milik pelaku , tim kami mendapatkan di kamar kos pelaku, tercantum sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan No. 95 Banjar Bekul Panjer Denpasar Selatan,” tandas Kompol Karang Adiputra, Jumat (14/6) sore.

 

Selanjutnya, berdasarkan petunjuk itu, akhirnya polisi bergegas menuju alamat tersebut.

 

Ternyata benar, saat hendak ditangkap, pelaku sedang berada di alamat yang tertera di dalam SKCK tersebut.

 

Pelaku akhirnya ditangkap dan langaung dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Saat ini kami sedang mendalami keterangan pelaku dengan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban, gunting yang dipakai pelaku menusuk korban dan palu yang dipakai untuk memukul kepala korban,” imbuh perwira dengan melati satu di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/