DENPASAR – Tersangka Ali Abdi alias Walid resmi ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Tersangka Ali resmi ditahan setelah mencabuli anak tirinya berinisial SB.
Berdasar penyelidikan sementara, tersangka Ali Abdi menggunakan banyak cara saat mencabuli anak tirinya SB.
Pria 54 tahun tersebut kerap melakukannya dengan cara kekerasan hingga berbagai ancaman. Dengan begitu, korban yang masih berstatus pelajar tersebut mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Pelaku melakukannya dengan kekerasan, ancaman kekerasan, hingga membujuk,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Reza Hafidz, Senin (13/7).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga menjanjikan beberapa barang ke korban. Dia menjanjikan akan membelikan laptop hingga HP baru jika korban mau merelakan dirinya untuk dicabuli.
“Pelaku juga menjanjikan akan memberikan handphone dan laptop agar korban mau melayani dirinya,” ujar Iptu Hafidz.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria 54 tahun tersebut ditangkap karena berulangkali mencabuli anak tirinya berinisial SB yang masih berstatus pelajar.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah mereka di Jalan Resimuka Barat, Denpasar pada Jumat (26/6) sekitar pukul 14.00 wita.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan LP B /385/ VI/2020 /BALI/RESTA DPS tanggal 29 Juni 2020.
Berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan itu diketahui ternyata pelaku ini telah kabur ke Jakarta Timur,” Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz.
Berdasar informasi tersebut, polisi bergerak ke Jakarta Timur. Minggu (12/7) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Reza.