DENPASAR – Operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli kepada I Made Swadhiaya dan I Wayan Adi, di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah No.27, Sanur Kaja,
Denpasar Selatan atas dugaan pungli sumbangan pengelolaan speed boad di Desa Jungut Batu, Nusa Penida, mengungkap fakta cukup mencengangkan.
Di mana pungutan liar ini diduga telah berlangsung sejak salah satu terlapor menjabat sebagai bendesa adat. Ada dugaan hasil pungutan ini telah mencapai Rp 10 miliar.
Parahnya lagi peruntukan uang pungli itu hingga kini pun tidak jelas. Tidak ada pembahasan secara resmi dan transparan di desa terkait pungutan kepada para pengusaha speed boat ini.
Tiap bulannya, para warga lokal dipungut Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pendatang dari luar Nusa Penida dipungut sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu untuk para pengusaha lokal ditarik pungutan puluhan juta per bulan. Dan untuk pengusaha dari luar, dipungut hingga Rp 50 juta per bulan.
“Masih kami dalami,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Selasa (14/8) siang.
Seperti diberitakan, dari penangkapan dua tersangka ini polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 1 lembar kwitansi senilai Rp 30 juta,
satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan uang, 1 lembar KTP milik I Nade Swadhiaya, STNK mobil Daihatsu Terios atas nama Ida Bagus Oka Antara bernomor polisi DK 1630 AE dan 1 unit HP merk OPPO.