34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:44 PM WIB

Ketua DPD I Partai Golkar Bali Resmi Tersangka, Istri Sudikerta..

DENPASAR –Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhrinya menetapkan politisi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta sebagai tersangka.

 

Sudikerta resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik duwe Pura  Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar  yang sebelumnya dilaporkan PT Marindo Investama anak perusahaan PT Maspion Grup).

 

Kabar penetapan Sudikerta sebagai tersangka dibenarkan Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk.

 

Ditemui di Mapolda Bali, Jumat (30/11), Sugiharto membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali tertanggal 30 November 2018.

 

 

Menurutnya, sesuai SP2HP yang langsung ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, selain disangka melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, mantan Wakil Gubernur Bali ini juga disangka Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Lebih lanjut, Sugiharto juga menjelaskan, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum berawal ketika PT Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta, pada 2013 silam.

 

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo (saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi).

 

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

 

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

 

 Sayangnya beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

 

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

 

“Sudikerta ini berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas Sugiharto

 

Ia pun berharap dengan sudah terbitnya SP2HP dan penetapan tersangka bagi Sudikerta, penyidik bisa segera melakukan proses penyidikan selanjutnya sesusia dengan proses hukum yang berlaku.

 

Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebab pihaknya sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi dibohongi.

 

“Ya kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” tukas Sugiharto.

 

DENPASAR –Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhrinya menetapkan politisi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta sebagai tersangka.

 

Sudikerta resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik duwe Pura  Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar  yang sebelumnya dilaporkan PT Marindo Investama anak perusahaan PT Maspion Grup).

 

Kabar penetapan Sudikerta sebagai tersangka dibenarkan Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk.

 

Ditemui di Mapolda Bali, Jumat (30/11), Sugiharto membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali tertanggal 30 November 2018.

 

 

Menurutnya, sesuai SP2HP yang langsung ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, selain disangka melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, mantan Wakil Gubernur Bali ini juga disangka Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Lebih lanjut, Sugiharto juga menjelaskan, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum berawal ketika PT Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta, pada 2013 silam.

 

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo (saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi).

 

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

 

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

 

 Sayangnya beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

 

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

 

“Sudikerta ini berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas Sugiharto

 

Ia pun berharap dengan sudah terbitnya SP2HP dan penetapan tersangka bagi Sudikerta, penyidik bisa segera melakukan proses penyidikan selanjutnya sesusia dengan proses hukum yang berlaku.

 

Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebab pihaknya sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi dibohongi.

 

“Ya kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” tukas Sugiharto.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/