DENPASAR – Aparat berwenang terus mengembangkan kasus penangkapan pengedar dan pengguna narkotika di Deejay Club oleh aparat gabungan Minggu (12/4) dini pagi lalu.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, club yang terletak di Jalan Kartika Plaza Kuta tersebut bisa dipasangi garis polisi untuk kepentingan pengembangan lanjutan.
“Kami fokus sidik kasus narkobanya. Kalau masih perlu pengembangan, maka kami akan melakukan di TKP. Jadi akan kami pasang police line,” kata Kombes Hengky.
Namun, kata Kombes Hengky Widjaja, jika nanti tidak perlu dilakukan pengembangan, maka pemasangan garis polisi tersebut tidak perlu dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, tiga pengguna yyang ditangkan berbarengan dengan sang pengedar I Nyoman Dharma, 40 mengaku membeli batang haram yang dipakai mereka dari tersangka I Nyoman Dharma.
Saat ditangkap, petugas menemukan sebanyak 107 butir pil ekstasi dari tersangka 107. Dalam proses penangkapan tersebut, pria asal Karangasem dan tinggal di Jalan Sahadewa VI, Nomor 2, Legian,
Kuta, Badung tersebut sempat hendak melarikan diri saat mengetahui petugas gabunga akan menyidak Deejay Club. Beruntung seorang petugas berhasil membekuknya sebelum berhasil kabur.
Sementara itu selain pengedar, tiga pengunjung lain yang terbukti positif menggunakan narkoba ikut diamankan.
Salah satu dari ketiganya adalah wisatawan asal Australia bernama Luke Robbert Farrell, 34. Sedangkan dua lainnya bernama Wayan Suguta dan John Irian Toni.