29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:00 AM WIB

Kirim ke Belanda Lewat Kapal, Bule Penyelundup Kerajinan Satwa Dibui

DENPASAR – Jaksa penyidik Kejari Denpasar langsung menjebloskan Eric Roer ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (13/8).

Pria 56 tahun asal Belanda tersangka perniagaan barang – barang kerajinan yang terbuat dari tubuh maupun kulit satwa yang dilindungi selama kurun waktu 2013 sampai 2017.

Kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa yang diperdagangkan tersangka antara lain tengkorak kepala babirusa,

moncong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular piton, dan kulit ular kobra.

Tidak tanggung-tanggung, kerajinan yang diimpor ke Belanda sudah mencapai ratusan buah. Yang menarik, sebelum dilimpahkan ke Kejari Denpasar Eric tidak ditahan.

Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Denpasar, tersangka ditangkap oleh Mabes Polri.

Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Karena lokasi kejadian ada di Bali, maka pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan di Denpasar,” ujar Eka.

Ditanya alasan kenapa selama ini tersangka tidak ditahan, Eka menyebut waktu penyelidikan dan penyidikan masih cukup panjang.

Karena itu, setelah semua berkas lengkap (P-21) tersangka baru ditahan. “Kami titipkan tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Secepatnya berkasnya akan kami limpahkan ke PN Denpasar,” imbuh Eka.  

Lebih lanjut dijelaskan Eka, Eric tinggal di Bali sejak tahun 2003. Tersangka yang tinggal di Jalan Werkudara,

Pondok Durian, Nomor 5, Legian Kaja, Badung, itu dijerat Undang – Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).

Eric menjual kerajinan dari bahan satwa dilindungi berawal dari perkenalan dirinya dengan Hans Timmers, warga Belanda 

pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di  Osseweg 485351 Ae Berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli  barang kerajinan.

Dari perkenalan tersebut, tersangka dan Hans Timmers menjalin kerja sama, dimana Hans meminta atau memesan barang – barang kerajinan kepada tersangka yang sejak 2003. 

Namun, dari perkenalan tersebut, Eric bermasalah hukum di Indonesia.

 

DENPASAR – Jaksa penyidik Kejari Denpasar langsung menjebloskan Eric Roer ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (13/8).

Pria 56 tahun asal Belanda tersangka perniagaan barang – barang kerajinan yang terbuat dari tubuh maupun kulit satwa yang dilindungi selama kurun waktu 2013 sampai 2017.

Kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa yang diperdagangkan tersangka antara lain tengkorak kepala babirusa,

moncong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular piton, dan kulit ular kobra.

Tidak tanggung-tanggung, kerajinan yang diimpor ke Belanda sudah mencapai ratusan buah. Yang menarik, sebelum dilimpahkan ke Kejari Denpasar Eric tidak ditahan.

Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Denpasar, tersangka ditangkap oleh Mabes Polri.

Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Karena lokasi kejadian ada di Bali, maka pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan di Denpasar,” ujar Eka.

Ditanya alasan kenapa selama ini tersangka tidak ditahan, Eka menyebut waktu penyelidikan dan penyidikan masih cukup panjang.

Karena itu, setelah semua berkas lengkap (P-21) tersangka baru ditahan. “Kami titipkan tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Secepatnya berkasnya akan kami limpahkan ke PN Denpasar,” imbuh Eka.  

Lebih lanjut dijelaskan Eka, Eric tinggal di Bali sejak tahun 2003. Tersangka yang tinggal di Jalan Werkudara,

Pondok Durian, Nomor 5, Legian Kaja, Badung, itu dijerat Undang – Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).

Eric menjual kerajinan dari bahan satwa dilindungi berawal dari perkenalan dirinya dengan Hans Timmers, warga Belanda 

pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di  Osseweg 485351 Ae Berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli  barang kerajinan.

Dari perkenalan tersebut, tersangka dan Hans Timmers menjalin kerja sama, dimana Hans meminta atau memesan barang – barang kerajinan kepada tersangka yang sejak 2003. 

Namun, dari perkenalan tersebut, Eric bermasalah hukum di Indonesia.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/