RadarBali.com – Dua saksi penting dihadirkan jaksa Meyer V Simanjuntak saat sidang kasus korupsi bansos proyek Merajan Sri Kresna Kepakisan dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, dan kedua anaknya, Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti di Pengadilan Tipikor, Denpasar, kemarin (13/9).
Dua saksi penting itu masing-masing mantan Kepala Bappeda Pemkab Klungkung I Gusti Ngurah Bagus Putra, dan mantan Plt Sekda Pemkab Klungkung Ida Bagus Sudarsana.
Pada pemeriksaan pertama, I Gusti Ngurah Bagus Putra yang dihadirkan sebagai saksi pertama, selain ditanya terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala Bappeda, saksi juga ditanya soal mekanisme pencairan dana bansos.
Sesuai keterangannya, saksi mengaku mengetahui proses pencairan dana bansos mulai keluarnya surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dan pencairan dana.
Menurut saksi, proses pencairan dan bansos dibayarkan seluruhnya melalui transfer ke rekening penerima pada April 2015.
Lanjut saksi, usai pencairan, seharusnya pihak penerima membuat laporan pertanggungjawaban paling lambat 10 Januari 2016.
Akan tetapi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) milik terdakwa, saksi mengaku lupa dengan alasan terlalu banyak yang diurus. “Saya lupa majelis, “ujar mantan Kepala Bapedda Klungkung.
Tapi, setelah diperingatkan majelis hakim, saksi Ngurah Bagus Putra akhirnya mengakui adanya jatah khusus. “Ada yang mulia,” aku saksi.
Pun dengan IB Sudasana. Saat dihadirkan di persidangan, pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemkab Klungkung juga terlihat berbelit-belit.
Sikap plin-plan dan berbelit-belit yang dilakukan mantan kepala Inspektorat Klungkung ini dilakukan dari sejak saksi ditanya tupoksi.
Menurut saksi, meski saat perkara dugaan korupsi bergulir dirinya menjabat sebagai Plt Sekda, namun dirinya berdalih tidak memiliki kewenangan penuh seperti layaknya sekda definitif.
“Saya hanya dibekali surat tugas bukan SK. Tugas saya hanya membantu tugas administrasi dan koordinasi dengan dinas lain, “akunya.
Namun dalih saksi kemudian dianulir kembali setelah Jaksa membuka keterangan saksi dalam BAP. Tak sampai di sana, saksi yang ditanya kembali oleh jaksa, apakah selaku Plt Sekda dirinya masuk dalam Tim TAPD saksi sempat berdalih tidak masuk. Namun setelah dicecar, saksi akhirnya ngaku.
Bahkan selaku Plt Sekda, saksi juga baru tahu setelah pihak BPK turun. Atas keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda dan dulanjutkan pekan depan.