28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:21 AM WIB

Tabrak Pengendara Harley Hingga Tewas, Sopir Sedan Corolla Resmi TSK

RadarBali.com – Pengemudi Sedan Corolla berinisial TW, 24, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/9) kemarin.

Kepastian status tersebut disampaikan langsung Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail.

Menurut Kompol Rahmawaty, TW terbukti lalai dalam mengemudi, sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor tewas.

Pasca kejadian, kata Kompol Rahmawaty, pemeriksaan secara maraton dilakukan oleh anggotanya. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kelalaian tersangka TW dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Setelah naik jadi tersangka, TW langsung ditahan di sel Mapolresta. “Penetapan tersangka terhadap TW sudah sesuai dengan keterangan saksi dan juga bukti olah TKP,” bebernya.

Seperti berita sebelumnya, insiden kecelakaan mengerikan terjadi, Selasa (12/9) dinihari di Jalan Gatot Subroto Timur, tepatnya di depan Indomaret, Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu, pengendara sepeda motor  Harley I Nyoman Edi Pramana Wijaya, 25, tewas karena mengalami CKB (cedera kepala berat) sesaat setelah menabrak mobil sedan dengan nomor polisi DK 108 YF.

Motor dan korban terpental sejauh 50 meter arah barat dan mendarat keras di aspal. Seketika, korban meregang nyawa.

Sementara, pengendara mobil yang baru belanja di Indomaret itu diamankan olah kepolisian untuk diperiksa. Sehari pasca kejadian, status pengendara mobil ini pun dinaikkan menjadi tersangka. 

RadarBali.com – Pengemudi Sedan Corolla berinisial TW, 24, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/9) kemarin.

Kepastian status tersebut disampaikan langsung Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail.

Menurut Kompol Rahmawaty, TW terbukti lalai dalam mengemudi, sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor tewas.

Pasca kejadian, kata Kompol Rahmawaty, pemeriksaan secara maraton dilakukan oleh anggotanya. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kelalaian tersangka TW dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Setelah naik jadi tersangka, TW langsung ditahan di sel Mapolresta. “Penetapan tersangka terhadap TW sudah sesuai dengan keterangan saksi dan juga bukti olah TKP,” bebernya.

Seperti berita sebelumnya, insiden kecelakaan mengerikan terjadi, Selasa (12/9) dinihari di Jalan Gatot Subroto Timur, tepatnya di depan Indomaret, Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu, pengendara sepeda motor  Harley I Nyoman Edi Pramana Wijaya, 25, tewas karena mengalami CKB (cedera kepala berat) sesaat setelah menabrak mobil sedan dengan nomor polisi DK 108 YF.

Motor dan korban terpental sejauh 50 meter arah barat dan mendarat keras di aspal. Seketika, korban meregang nyawa.

Sementara, pengendara mobil yang baru belanja di Indomaret itu diamankan olah kepolisian untuk diperiksa. Sehari pasca kejadian, status pengendara mobil ini pun dinaikkan menjadi tersangka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/