27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:24 PM WIB

Bandar Ganja 6 Kg Jaringan Medan Diringkus, Polisi Ungkap…

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menangkap seorang bandar narkoba bernama Abdul.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pria 48 tahun ini, polisi mengamankan lebih dari 6 kg ganja kering siap edar.

Penangkapan pria asal Medan, Sumatera Utara, ini dilakukan pada Rabu (4/9) sekitar pukul 00.30 dini hari di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan, penangkapan Abdul dilakukan berdasar informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang biasa mengedarkan sabu di Imam Bonjol.

Setelah satu minggu melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 00.30 di Imam Bonjol Denpasar saat sedang hendak melakukan transaksi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 8 paket sabu seberat 2,89 gram, dan satu linting ganja dari dalam saku jaketnya,” kata Kombes Hadi Purnomo, Jumat (14/9).

Dari penangkapan di TKP, kemudian polisi mengarahkan Abdul menuju kosannya di jalan Tegeh Sari, Kuta Badung untuk dilakukan penggeledahan.

Ternyata benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi ditemukan barang bukti narkoba lainnya berupa 34 paket berisi ganja yang disimpannya di dalam kulkas di kamar kosnya dengan total berat 6.345,48 gram atau lebih dari 6 kg.

“Tersangka ini dikenai pasal 111 dan 112 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Kombes Purnomo.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar dapat menyelamatkan generasi muda di wilayah hukum Polresta Denpasar dari bahaya narkoba, yaitu sebanyak 3.172 orang. 

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menangkap seorang bandar narkoba bernama Abdul.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pria 48 tahun ini, polisi mengamankan lebih dari 6 kg ganja kering siap edar.

Penangkapan pria asal Medan, Sumatera Utara, ini dilakukan pada Rabu (4/9) sekitar pukul 00.30 dini hari di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan, penangkapan Abdul dilakukan berdasar informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang biasa mengedarkan sabu di Imam Bonjol.

Setelah satu minggu melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 00.30 di Imam Bonjol Denpasar saat sedang hendak melakukan transaksi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 8 paket sabu seberat 2,89 gram, dan satu linting ganja dari dalam saku jaketnya,” kata Kombes Hadi Purnomo, Jumat (14/9).

Dari penangkapan di TKP, kemudian polisi mengarahkan Abdul menuju kosannya di jalan Tegeh Sari, Kuta Badung untuk dilakukan penggeledahan.

Ternyata benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi ditemukan barang bukti narkoba lainnya berupa 34 paket berisi ganja yang disimpannya di dalam kulkas di kamar kosnya dengan total berat 6.345,48 gram atau lebih dari 6 kg.

“Tersangka ini dikenai pasal 111 dan 112 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Kombes Purnomo.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar dapat menyelamatkan generasi muda di wilayah hukum Polresta Denpasar dari bahaya narkoba, yaitu sebanyak 3.172 orang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/