DENPASAR-Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menangkap seorang bandar narkoba bernama Abdul.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pria 48 tahun ini, polisi mengamankan lebih dari 6 kg ganja kering siap edar.
Usai ditangkap, dari hasil penyidikan polisi, terungkap, jika barang haram itu diperoleh tersangka dari seorang bernama Teuku (DPO) dari Aceh.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, dikonfirmasi, Jumat (14/9), menjelaskan hubungan tersangka dengan Teuku adalah teman lama.
Keduanya sama-sama kenal saat di Nangroe Aceh Darussalam.
Dari hubungan pertemanan tersebut, Tengku mengirimkan barang narkoba ini ke Bali melalui pengiriman paket jalur darat, dan diterima oleh tersangka Abdul di Imam Bonjol Denpasar.
“Pengirimannya dilakukan lewat jalur darat menggunakan bus,” kata Hadi Purnomo.
Ganja lebih dari 6 kg dan juga sabhu ylangsung dikirim dari Aceh dan dibeli oleh Abdul dengan harga Rp 30 juta.
“Sampai di Bali, pelaku ini kembali membaginya menjadi beberapa paket kecil dan dijual Rp 500 ribu per paketnya,” tambah Kombes Purnomo.
Selain itu, dari hasil penyidikan, tersangka asal Medan ini sendiri mengaku sudah empat bulan menjadi pengedar shabu dan ganja.
Tersangka juga belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
“Sementara pengakuannya baru sekali. Tetapi kami masih kembangkan,”tukas Hadi.