RadarBali.com – Kerja keras tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung “sia-sia”.
Pasalnya pada sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon (tersangka I Wayan Seraman), tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) Denpasar akhirnya keok.
Kekalahan tim penyidik Kejari Denpasar yang diwakili Jaksa Dewa Lanang Raharja dkk , ini setelah Majelis Hakim tunggal IGN Putra Atmaja mengabulkan permohonan sebagaian
atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Seraman, Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung melalui penasehat hukumnya Simon Nahak dkk.
Sesuai putusan, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa,
selain surat perintah penyidikian Kajari Denpasar No. print/02/p.1.10/fd/1/05/2017 tangal 2 Mei 2017 tidak sah, penetapan Seraman sebagai tersangka oleh pihak termohon tidak sah.
Demikian halnya soal penahanan pemohon pasca ditetapkan sebagai tersangka, hakim juga menilai tidak sah. “Memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan (dibebaskan),”tegas hakim Atmaja
Sesuai putusan, hakim juga menyatakan jika pihak termohon (Kejari) hingga kini belum menunjukan nilai kerugian negara sebagaimana penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga yang berwenang.
Sehingga terkait adanya penghitungan kerugian negara dari pihak ahli dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), hakim menyatakan tidak sah.
Kendati dikabulkan, hakim juga tak ada menyebut jika penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan. Artinya pihak Kejari masih bisa melakukan penyelidikan baru guna mendapatkan nilai riil kerugian negara yang dikeluarkan BPK