28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:29 AM WIB

Pacar Pembunuh Bayi Diperiksa, Hubungan Gelap Dilakukan Saat SMA

DENPASAR-Tissa Agustin Sanger, 19, pelaku pembunuhan bayi perempuan di Padangsambian, akhirnya ditangkap tim buser Polsek Denpasar Barat.

Ibu kandung yang tega habisi nyawa darah dagingnya sendiri, itu kini juga mendekam di sel Mapolsek Denbar.

Usai ditangkap, polisi kini juga tengah memeriksa R, pacar tersangka.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Jumat (14/9) menjeleaskan, dari hasil pemeriksaan, kepada polisi, tersangka mengaku melakukan hubungan intim dengan pacarnya yang berinisial R tersebut pada bulan Desember 2017 lalu. 

Saat itu, wanita 19 tahun ini bersama sang pacar masih sama-sama duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMK di Badung.

 

 “Saat melakukan itu, pelaku ini sudah berumur 18 tahun,” kata Kompol Pandibu.

Usai berhubungan intim, pacar pelaku, R tidak mengetahui bahwa pelaku sudah hamil setelah hubungan intim keduanya.

 Setelah mengetahui dirinya hamil pelaku sendiri sempat memberitahukannya kepada R. 

 

“Tapi si R ini tidak percaya kalau itu bayi hasil hubungan keduanya. Karena menurut R, si pelaku ini juga diduga pernah berhubungan dengan lelaki lain selain R,” terang Kompol Pandibu. 

Dalam kasus ini, R sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

 

“Kami hanya meminta keterangan dari R sebagai saksi karena bukan dia pelakunya. 

Toh saat berhubungan badan dengan pelaku, keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. 

Dan saat itu usia pelaku sudah 18 tahun,” tandas Pandibu.

DENPASAR-Tissa Agustin Sanger, 19, pelaku pembunuhan bayi perempuan di Padangsambian, akhirnya ditangkap tim buser Polsek Denpasar Barat.

Ibu kandung yang tega habisi nyawa darah dagingnya sendiri, itu kini juga mendekam di sel Mapolsek Denbar.

Usai ditangkap, polisi kini juga tengah memeriksa R, pacar tersangka.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Jumat (14/9) menjeleaskan, dari hasil pemeriksaan, kepada polisi, tersangka mengaku melakukan hubungan intim dengan pacarnya yang berinisial R tersebut pada bulan Desember 2017 lalu. 

Saat itu, wanita 19 tahun ini bersama sang pacar masih sama-sama duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMK di Badung.

 

 “Saat melakukan itu, pelaku ini sudah berumur 18 tahun,” kata Kompol Pandibu.

Usai berhubungan intim, pacar pelaku, R tidak mengetahui bahwa pelaku sudah hamil setelah hubungan intim keduanya.

 Setelah mengetahui dirinya hamil pelaku sendiri sempat memberitahukannya kepada R. 

 

“Tapi si R ini tidak percaya kalau itu bayi hasil hubungan keduanya. Karena menurut R, si pelaku ini juga diduga pernah berhubungan dengan lelaki lain selain R,” terang Kompol Pandibu. 

Dalam kasus ini, R sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

 

“Kami hanya meminta keterangan dari R sebagai saksi karena bukan dia pelakunya. 

Toh saat berhubungan badan dengan pelaku, keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. 

Dan saat itu usia pelaku sudah 18 tahun,” tandas Pandibu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/