28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:29 AM WIB

Ditahan di Kerobokan, Empat Jaksa Disiapkan Dakwa Caleg DPD RI Keris

DENPASAR – Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar,  Selasa (16/10) siang sekitar pukul 12.15 Wita, caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan mengatakan, Ismaya akan ditahan di Lapas Kerobokan setelah selama kurang lebih dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar.

Usai pelimpahan tahap dua, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan.

“Tim JPU akan memantapkan dakwaannya dulu sebelum disidangkan,” kata Arief Wirawan di Kejari Denpasar, Selasa (16/10) siang.

Setidaknya ada empat orang jaksa yang menangani kasus ini. Ke empatnya yakni, Jaksa 1 I Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti. 

Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangka tiga pasal.

Pasal kesatu bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali di Jalan Panjaitan No. 10 Renon, Denpasar,

yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP jo pasal 214 KUHP. 

Kedua, Ismaya, I Ketut Sutama dan Gung Wah dijerat pasal 212 KUHP jo pasal 214 KUHP. Pasal ketiga yakni pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DENPASAR – Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar,  Selasa (16/10) siang sekitar pukul 12.15 Wita, caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan mengatakan, Ismaya akan ditahan di Lapas Kerobokan setelah selama kurang lebih dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar.

Usai pelimpahan tahap dua, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan.

“Tim JPU akan memantapkan dakwaannya dulu sebelum disidangkan,” kata Arief Wirawan di Kejari Denpasar, Selasa (16/10) siang.

Setidaknya ada empat orang jaksa yang menangani kasus ini. Ke empatnya yakni, Jaksa 1 I Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti. 

Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangka tiga pasal.

Pasal kesatu bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali di Jalan Panjaitan No. 10 Renon, Denpasar,

yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP jo pasal 214 KUHP. 

Kedua, Ismaya, I Ketut Sutama dan Gung Wah dijerat pasal 212 KUHP jo pasal 214 KUHP. Pasal ketiga yakni pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/