DENPASAR – Sidang dengan terdakwa Abdurahman alias Putri, 31, waria pelaku penganiayaan terhadap sesama waria mencapai babak akhir kemarin (13/11).
Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan waria yang biasa mangkal di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” ujar hakim Esthar. Mendengar putusan hakim, perempuan (eh, maaf) pria asal Bima, NTB, itu senyum-senyum kemayu.
Maklum, putusan hakim ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana tujuh bulan.
Terdakwa yang mendapat dukungan teman-temannya sesama waria pun tidak keberatan dengan putusan hakim.
“Saya menerima, Yang Mulia,” tuturnya lirih. Sementara JPU GA Surya Yunita PW menyatakan pikir-pikir.
Yang menarik, usai sidang sejumlah teman terdakwa, termasuk korban Saharudin alias Lisa tampak setia memberi dukungan pada terdakwa.
Mereka berpelukan dan cipika-cipiki. Saat ditanya awak media menanggapi putusan hakim, terdakwa tersenyum malu.
Sementara korbannya mengaku puas dengan putusan hakim. “Saya sudah puas,” ucap Saharudin alias Lisa. Sementara sejumlah waria lainnya langsung menyambar jawaban Lisa.
Para waria genit itu menggoda balik para jurnalis. “Kami belum puas. Sudah puas kalau Mas-Mas wartawan nanti malam datang ke tempat mangkal,” ucap salah satu waria sambil menunggingkan pantatnya.
Tak pelak, pemandangan itu mengundang tawa pengunjung sidang dan waria lainnya.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, penganiayaan terjadi pada Kamis (8/8) pukul 04.20 bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar.
Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.
Saat itu korban berusaha membela diri melemparkan helm ke arah terdakwa. Tetapi, terdakwa menjadi tambah emosi.
Terdakwa menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah.Selanjutnya saksi menjambak dan memutar rambut korban.
Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa. Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.
Kemudian datanglah tiga korban Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina melerai pertengkaran.
Setelah berhasil dilerai kemudian korban melapor petugas kepolisian.