25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:05 AM WIB

Korban Stres, Sering Mimpi Buruk, Paman Bejat Terancam 15 Tahun Bui

DENPASAR – Perbuatan bejat dilakukan I Made Yusa alias De Onte.  Di usianya yang tak lagi muda, pria 54 tahun itu tega memerkosa anak di bawah umur berinisial MS yang masih berusia 14 tahun 10 bulan.

Walhasil, pria berkacamata itu terancam pidana penjara 15 tahun, paling singkat 5 tahun ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan psikologi forensik, akibat perbuatan terdakwa, anak korban MS mengalami kondisi depresi dan kecemasan ringan namun berada pada fase stres parah.

“Hal itu terlihat pada perubahan kebiasaan sehari-hari akan korban yang sering melamun, menangis merasa ketakutan, sulit untuk tidur lelap di malam hari, hingga bermimpi buruk,” terang JPU Maya sebagaimana dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016.

Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Anak korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.  Saat terdakwa masuk ke dalam kamar, anak korban MS dalam keadaan tidur sendirian.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. “Anak korban sempat memberontak dan melakukan

perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

Akibat perbuatan terdakwa, alat kelamin anak korban keluar darah merah segar dari robekan perineum yang terbuka kembali disertai darah cokelat, sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Hakim ketua IGN Putra Atmaja memberikan bantuan pengacara kepada terdakwa lantaran ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Kami tidak eksepsi, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Perbuatan bejat dilakukan I Made Yusa alias De Onte.  Di usianya yang tak lagi muda, pria 54 tahun itu tega memerkosa anak di bawah umur berinisial MS yang masih berusia 14 tahun 10 bulan.

Walhasil, pria berkacamata itu terancam pidana penjara 15 tahun, paling singkat 5 tahun ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan psikologi forensik, akibat perbuatan terdakwa, anak korban MS mengalami kondisi depresi dan kecemasan ringan namun berada pada fase stres parah.

“Hal itu terlihat pada perubahan kebiasaan sehari-hari akan korban yang sering melamun, menangis merasa ketakutan, sulit untuk tidur lelap di malam hari, hingga bermimpi buruk,” terang JPU Maya sebagaimana dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016.

Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Anak korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.  Saat terdakwa masuk ke dalam kamar, anak korban MS dalam keadaan tidur sendirian.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. “Anak korban sempat memberontak dan melakukan

perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

Akibat perbuatan terdakwa, alat kelamin anak korban keluar darah merah segar dari robekan perineum yang terbuka kembali disertai darah cokelat, sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Hakim ketua IGN Putra Atmaja memberikan bantuan pengacara kepada terdakwa lantaran ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Kami tidak eksepsi, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/